• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kasus Pembunuhan Kuna Baru Lepas Dari Sel, Siwaji Raja Kembali Ditangkap Polisi

Kasus Pembunuhan Kuna Baru Lepas Dari Sel, Siwaji Raja Kembali Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Selasa, 14 Maret 2017
in Hukum, Nasional
83
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (45) akhirnya menghirup udara segar, Selasa (14/3) sekira pukul 10.OO WIB. Namun baru selangkah keluar dari pintu gerbang Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, pengusaha tambang batubara itu tiba-tiba didatangi sejumlah polisi berpakaian preman, dan selanjutnya menunjukan surat penangkapan. Siwaji Raja pun kembali ditangkap. Penangkapan terjadi kericuhan, saat keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan penangkapan itu dalam kasus apa. Namun, petugas langsung memboyong Siwaji Raja ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

bacajuga

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara

Usai diamankan, penjagaan ketat terlihat di Polrestabes Medan, pihak pengacara Raja juga tidak diperkenankan masuk ke dalam areal Polrestabes Medan, begitu juga halnya dengan wartawan.
Saat ditangkap kembali sejumlah kerabat Raja yang suka cita menunggu kebebasannya, kecewa bukan kepalang, ada yang menangis histeris dan ada yang termenung.

“Saya belum tahu dia ditangkap dalam kasus apa lagi,” ucap Zulheri Sinaga kuasa hukum Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan kepada wartawan. Dirinya belum tahu langkah apa yang diambil. Saya juga belum tentu jadi kuasa hukumnya, ini kasus yang berbeda,” ungkapnya sembari meninggalkan Polrestabes Medan didampingi kuasa hukum lainnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho SH, MH menegaskan pihaknya punya bukti baru terkait ditangkapnya dan ditahannya kembali Siwaji Raja alias Raja Kalimas. “Kita punya bukti baru keterlibatan Siwaji Raja dalam kasus penembakan Kuna,” tegas Sandi.

Dijelaskan Sandi, hal itu ditetapkan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Setelah kita melaksanakan gelar perkara, kita mendapatkan bukti baru keterlibatan Siwaji Raja,” jelasnya. Ia menambahkan, dari serangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari saksi ahli telematika, diketahui keterlibatan Siwaji dalam kasus tersebut, antara lain dalam pertemuan-pertemuan yang digelar oleh Siwaji dan terduga tersangka lainnya. “Sesuai keterangan saksi ahli telematika Siwaji Raja dan terduga lainnya pernah melakukan pertemuan dengan tersangka lain yang juga sudah ditahan,” ujarnya.

Kapolrestabes Medan mengakui, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun karena memiliki bukti baru keterlibatan tokoh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut ini, penyidik kembali melakukan penahanan.  Ketika ditanya soal kuasa hukum tersangka Raja akan mengadukan Kapolrestabes Medan ke Mabes Polri, Sandi  mengatakan, silahkan saja. “Itu merupakan haknya kuasa hukum tersangka Raja,” tandasnya. (Red)

Previous Post

Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Next Post

Adamsyah SH : Ada Kesalahan Dalam Menetapkan Siwaji Raja Sebagai Tersangka

Related Posts

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan
Hukum

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati
Hukum

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Rabu, 25 Juni 2025
Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara
Nasional

Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara

Rabu, 25 Juni 2025
Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Nasional

Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025
Konsisten Berantas Peredaran Gelap Narkoba dan Handphone, Lapas Pekanbaru Bersinergi Dengan TNI Gelar Razia Gabungan
Nasional

Konsisten Berantas Peredaran Gelap Narkoba dan Handphone, Lapas Pekanbaru Bersinergi Dengan TNI Gelar Razia Gabungan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani