Medan (pewarta.co)
Otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (45) akhirnya menghirup udara segar, Selasa (14/3) sekira pukul 10.OO WIB. Namun baru selangkah keluar dari pintu gerbang Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, pengusaha tambang batubara itu tiba-tiba didatangi sejumlah polisi berpakaian preman, dan selanjutnya menunjukan surat penangkapan. Siwaji Raja pun kembali ditangkap. Penangkapan terjadi kericuhan, saat keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan penangkapan itu dalam kasus apa. Namun, petugas langsung memboyong Siwaji Raja ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Usai diamankan, penjagaan ketat terlihat di Polrestabes Medan, pihak pengacara Raja juga tidak diperkenankan masuk ke dalam areal Polrestabes Medan, begitu juga halnya dengan wartawan.
Saat ditangkap kembali sejumlah kerabat Raja yang suka cita menunggu kebebasannya, kecewa bukan kepalang, ada yang menangis histeris dan ada yang termenung.
“Saya belum tahu dia ditangkap dalam kasus apa lagi,” ucap Zulheri Sinaga kuasa hukum Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan kepada wartawan. Dirinya belum tahu langkah apa yang diambil. Saya juga belum tentu jadi kuasa hukumnya, ini kasus yang berbeda,” ungkapnya sembari meninggalkan Polrestabes Medan didampingi kuasa hukum lainnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho SH, MH menegaskan pihaknya punya bukti baru terkait ditangkapnya dan ditahannya kembali Siwaji Raja alias Raja Kalimas. “Kita punya bukti baru keterlibatan Siwaji Raja dalam kasus penembakan Kuna,” tegas Sandi.
Dijelaskan Sandi, hal itu ditetapkan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Setelah kita melaksanakan gelar perkara, kita mendapatkan bukti baru keterlibatan Siwaji Raja,” jelasnya. Ia menambahkan, dari serangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari saksi ahli telematika, diketahui keterlibatan Siwaji dalam kasus tersebut, antara lain dalam pertemuan-pertemuan yang digelar oleh Siwaji dan terduga tersangka lainnya. “Sesuai keterangan saksi ahli telematika Siwaji Raja dan terduga lainnya pernah melakukan pertemuan dengan tersangka lain yang juga sudah ditahan,” ujarnya.
Kapolrestabes Medan mengakui, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun karena memiliki bukti baru keterlibatan tokoh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut ini, penyidik kembali melakukan penahanan. Ketika ditanya soal kuasa hukum tersangka Raja akan mengadukan Kapolrestabes Medan ke Mabes Polri, Sandi mengatakan, silahkan saja. “Itu merupakan haknya kuasa hukum tersangka Raja,” tandasnya. (Red)