Medan (pewarta.co)
Zulheri Sinaga menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengadu ke Mabes Polri, atas tindakan Polrestabes Medan yang tidak segera mengeksekusi putusan dari Pengadilan Negeri Medan. “Kemungkinan besar akan kita laporkan ke Mabes Polri,” paparnya.
Hingga pukul 00.00 WIB, Senin (13/3) malam, permintaan kuasa hukum untuk segera membebaskan Siwaji Raja tidak kunjung dikabulkan, dengan alasan polisi belum menerima salinan putusan PN Medan. “Kita lihatlah sekarang ini jadinya,” tuturnya. Dirinya pun belum mengetahui apa kasus yang menjerat Siwaji Raja hingga kembali ditangkap. “Kita belum tahu apa kasusnya, tapi ya itu bisa saja kalau ada sprindik baru, dan bukti baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Medan Adamsyah SH mengaku adanya kesalahan dalam menetapkan Siwaji Raja alias Raja Kalimas sebagai Otak pembunuhan kepada Indra Gunawan alias Kuna.
“Polisi tidak tidak dapat membuktikan keterilbatan Siwaji Raja sebagai penyandang dana untuk menghabisi nyawa kuna dengan cara ditembak ditambah saksi kunci yang ada telah tewas. Padahal saksi kunci itu sangat penting untuk menetapkan Raja sebagai tersangka,” ucap Adamsyah kepada wartawan di Medan, Selasa (14/3).
Dengan kasus pembunuhan melibatkan jaringan pembunuhan bayaran tersebut polisi harus bijak dan tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk itu, polisi harus mempunyai bukti baru lagi yang harus menjerat Siwaji Raja. Polisi sudah tepat melakukan penangkapan dan menidak tegas kepada pembunuhan bayaran tersebut untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Sebelumnya Polrestabes Medan bakal mengevaluasi kekalahan dalam prapid dilakukan tim Kuasa Hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas. Dalam hal itu, polisi sudah tepat menetapkan Raja Kalimas sebagai otak pelaku pembunuhan Indra Gunawa alias Kuna.”Kita hormati keputusan Hakim yang memenangkan Prapid Siwaji Raja,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan.
Dia juga akan menyusun proses hukum kepada Siwaji Raja alias Raja Kalimas. ” Apa yang sudah dilakukan dengan keyakinan penyidik mempunyai alat bukti yang cukup sudah tepat dan benar. Dengan adanya laporan anggota di lapangan, saya akan melakukan evaluasi tentang kejadian yang lalu. Namun putusan hakim tetap dihormati,” pungkasnya. (Red)