• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 22 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Adamsyah SH : Ada Kesalahan Dalam Menetapkan Siwaji Raja Sebagai Tersangka

Adamsyah SH : Ada Kesalahan Dalam Menetapkan Siwaji Raja Sebagai Tersangka

by NiahLubis
Selasa, 14 Maret 2017
in Hukum, Nasional
134
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Zulheri Sinaga menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengadu ke Mabes Polri, atas tindakan Polrestabes Medan yang tidak segera mengeksekusi putusan dari Pengadilan Negeri Medan. “Kemungkinan besar akan kita laporkan ke Mabes Polri,” paparnya.

bacajuga

PGN Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung UMKM hingga Industri Sumut

Indosat Kerja Sama dengan Tsinghua University dan ITA Dirikan AI Center

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

Hingga pukul 00.00 WIB, Senin (13/3) malam, permintaan kuasa hukum untuk segera membebaskan Siwaji Raja tidak kunjung dikabulkan, dengan alasan polisi belum menerima salinan putusan PN Medan. “Kita lihatlah sekarang ini jadinya,” tuturnya. Dirinya pun belum mengetahui apa kasus yang menjerat Siwaji Raja hingga kembali ditangkap. “Kita belum tahu apa kasusnya, tapi ya itu bisa saja kalau ada sprindik baru, dan bukti baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Medan Adamsyah SH mengaku adanya kesalahan dalam menetapkan Siwaji Raja alias Raja Kalimas sebagai Otak pembunuhan kepada Indra Gunawan alias Kuna.

“Polisi tidak tidak dapat membuktikan keterilbatan Siwaji Raja sebagai penyandang dana untuk menghabisi nyawa kuna dengan cara ditembak ditambah saksi kunci yang ada telah tewas. Padahal saksi kunci itu sangat penting untuk menetapkan Raja sebagai tersangka,” ucap Adamsyah kepada wartawan di Medan, Selasa (14/3).

Dengan kasus pembunuhan melibatkan jaringan pembunuhan bayaran tersebut polisi harus bijak dan tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk itu, polisi harus mempunyai bukti baru lagi yang harus menjerat Siwaji Raja. Polisi sudah tepat melakukan penangkapan dan menidak tegas kepada pembunuhan bayaran tersebut untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

Sebelumnya Polrestabes Medan bakal mengevaluasi kekalahan dalam prapid dilakukan tim Kuasa Hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas. Dalam hal itu, polisi sudah tepat menetapkan Raja Kalimas sebagai otak pelaku pembunuhan Indra Gunawa alias Kuna.”Kita hormati keputusan Hakim yang memenangkan Prapid Siwaji Raja,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan.

Dia juga akan menyusun proses hukum kepada Siwaji Raja alias Raja Kalimas. ” Apa yang sudah dilakukan dengan keyakinan penyidik mempunyai alat bukti yang cukup sudah tepat dan benar. Dengan adanya laporan anggota di lapangan, saya akan melakukan evaluasi tentang kejadian yang lalu. Namun putusan hakim tetap dihormati,” pungkasnya. (Red)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Sabtu, 20 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani