• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Adamsyah SH : Ada Kesalahan Dalam Menetapkan Siwaji Raja Sebagai Tersangka

Adamsyah SH : Ada Kesalahan Dalam Menetapkan Siwaji Raja Sebagai Tersangka

by NiahLubis
Selasa, 14 Maret 2017
in Hukum, Nasional
134
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Zulheri Sinaga menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengadu ke Mabes Polri, atas tindakan Polrestabes Medan yang tidak segera mengeksekusi putusan dari Pengadilan Negeri Medan. “Kemungkinan besar akan kita laporkan ke Mabes Polri,” paparnya.

bacajuga

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara

Hingga pukul 00.00 WIB, Senin (13/3) malam, permintaan kuasa hukum untuk segera membebaskan Siwaji Raja tidak kunjung dikabulkan, dengan alasan polisi belum menerima salinan putusan PN Medan. “Kita lihatlah sekarang ini jadinya,” tuturnya. Dirinya pun belum mengetahui apa kasus yang menjerat Siwaji Raja hingga kembali ditangkap. “Kita belum tahu apa kasusnya, tapi ya itu bisa saja kalau ada sprindik baru, dan bukti baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Medan Adamsyah SH mengaku adanya kesalahan dalam menetapkan Siwaji Raja alias Raja Kalimas sebagai Otak pembunuhan kepada Indra Gunawan alias Kuna.

“Polisi tidak tidak dapat membuktikan keterilbatan Siwaji Raja sebagai penyandang dana untuk menghabisi nyawa kuna dengan cara ditembak ditambah saksi kunci yang ada telah tewas. Padahal saksi kunci itu sangat penting untuk menetapkan Raja sebagai tersangka,” ucap Adamsyah kepada wartawan di Medan, Selasa (14/3).

Dengan kasus pembunuhan melibatkan jaringan pembunuhan bayaran tersebut polisi harus bijak dan tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk itu, polisi harus mempunyai bukti baru lagi yang harus menjerat Siwaji Raja. Polisi sudah tepat melakukan penangkapan dan menidak tegas kepada pembunuhan bayaran tersebut untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

Sebelumnya Polrestabes Medan bakal mengevaluasi kekalahan dalam prapid dilakukan tim Kuasa Hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas. Dalam hal itu, polisi sudah tepat menetapkan Raja Kalimas sebagai otak pelaku pembunuhan Indra Gunawa alias Kuna.”Kita hormati keputusan Hakim yang memenangkan Prapid Siwaji Raja,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan.

Dia juga akan menyusun proses hukum kepada Siwaji Raja alias Raja Kalimas. ” Apa yang sudah dilakukan dengan keyakinan penyidik mempunyai alat bukti yang cukup sudah tepat dan benar. Dengan adanya laporan anggota di lapangan, saya akan melakukan evaluasi tentang kejadian yang lalu. Namun putusan hakim tetap dihormati,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

Kasus Pembunuhan Kuna Baru Lepas Dari Sel, Siwaji Raja Kembali Ditangkap Polisi

Next Post

Gelapakan Sepeda Motor, Tukang Las Ditangkap Polisi

Related Posts

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan
Hukum

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati
Hukum

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Rabu, 25 Juni 2025
Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara
Nasional

Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara

Rabu, 25 Juni 2025
Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Nasional

Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025
Konsisten Berantas Peredaran Gelap Narkoba dan Handphone, Lapas Pekanbaru Bersinergi Dengan TNI Gelar Razia Gabungan
Nasional

Konsisten Berantas Peredaran Gelap Narkoba dan Handphone, Lapas Pekanbaru Bersinergi Dengan TNI Gelar Razia Gabungan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani