Medan (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu, 13 September 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepuluh butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan.
“Kami mengamankan sepuluh butir ekstasi dari dua tersangka yang sudah menjadi target penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Sabtu, (20/9/2025).
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, dan NV alias Via (39), warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci.
Keduanya berdomisili di Kelurahan Aur, Medan Maimun.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Penangkapan bermula dari laporan warga pada 9 September 2025 tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Cakrawati. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Pada 13 September sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi NV di Jalan Mangkubumi. Usai transaksi dilakukan, petugas bergerak ke Jalan Cakrawati dan menangkap NV bersama AD saat keduanya membawa pesanan sepuluh butir pil ekstasi.
Menurut pengakuan mereka, bisnis narkotika itu sudah dijalani selama satu bulan terakhir.
Keduanya memperoleh barang dari seseorang berinisial JF yang kini masih dalam penyelidikan.
“Dari setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu,” pungkasnya. (Red)