• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

by Redaksi
Sabtu, 20 September 2025
in Hukum
21
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu, 13 September 2025.

 

bacajuga

PGN Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung UMKM hingga Industri Sumut

Indosat Kerja Sama dengan Tsinghua University dan ITA Dirikan AI Center

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepuluh butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan.

 

“Kami mengamankan sepuluh butir ekstasi dari dua tersangka yang sudah menjadi target penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Sabtu, (20/9/2025).

 

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, dan NV alias Via (39), warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci.

 

Keduanya berdomisili di Kelurahan Aur, Medan Maimun.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ancaman hukuman bagi mereka minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

 

Penangkapan bermula dari laporan warga pada 9 September 2025 tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Cakrawati. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

 

Pada 13 September sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi NV di Jalan Mangkubumi. Usai transaksi dilakukan, petugas bergerak ke Jalan Cakrawati dan menangkap NV bersama AD saat keduanya membawa pesanan sepuluh butir pil ekstasi.

 

Menurut pengakuan mereka, bisnis narkotika itu sudah dijalani selama satu bulan terakhir.

 

Keduanya memperoleh barang dari seseorang berinisial JF yang kini masih dalam penyelidikan.

 

“Dari setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu,” pungkasnya. (Red)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Jalan Bromo
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Jalan Bromo

Rabu, 17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani