“Dengan peraturan presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut. Menurut perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Sementara itu, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada lembaga nonstruktural BPLS, menurut perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres.
Pasal 3 ayat (4) Perpres menambahkan bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan peraturan presiden ini. Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS, menurut perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (int)