• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

oleh NiahLubis
Selasa, 14 Maret 2017
Rubrik: Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Jakarta (pewarta.co)
Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Informasi pembubaran BPLS ini disampaikan oleh Sekretariat Kabinet lewat situs www.setkab.go.id, Senin (13/3/2017).

Dikatakan pihak Setkab, berdasarkan pertimbangan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, pemerintah memandang perlu membubarkan lembaga nonstruktural BPLS. Atas dasar pertimbangan ini, pada 2 Maret 2017, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

“Dengan peraturan presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut. Menurut perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Sementara itu, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada lembaga nonstruktural BPLS, menurut perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres.

Pasal 3 ayat (4) Perpres menambahkan bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan peraturan presiden ini. Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS, menurut perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (int)

Berita Sebelumnya

Hakim Umroh, Sidang Tersangka Korupsi Bank Sumut Tunda

Berita Selanjutnya

Kasus Pembunuhan Kuna Baru Lepas Dari Sel, Siwaji Raja Kembali Ditangkap Polisi

BeritaLainnya

Nasional

Polwan dan Bhayangkari Polda Aceh Salurkan Sembako untuk Korban Banjir

Jumat, 27 Januari 2023
Nasional

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang Tampil di Talk Show Radio Untuk Edukasi Masyarakat Tentang Lalulintas

Jumat, 27 Januari 2023
Nasional

Kampar Siap Menjadi Tuan Rumah HKIN 2023

Kamis, 26 Januari 2023
Nasional

Ketum JMSI Ajak Pengelola Media Ikut Atasi Isu Stunting

Kamis, 26 Januari 2023
Nasional

Strong Poin Pagi, Wujud Pelayanan Polantas Lhokseumawe Kepada Pengguna Jalan Raya

Kamis, 26 Januari 2023
Nasional

Wakapolda Aceh Terima Tim Supervisi Pra Diktuk Polri Gelombang 1 Tahun 2023

Kamis, 26 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023

Kompetisi Latto Latto di Polres Tapsel diikuti 600 peserta

Minggu, 29 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani