• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

by NiahLubis
Selasa, 14 Maret 2017
in Nasional
65
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jakarta (pewarta.co)
Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Informasi pembubaran BPLS ini disampaikan oleh Sekretariat Kabinet lewat situs www.setkab.go.id, Senin (13/3/2017).

Dikatakan pihak Setkab, berdasarkan pertimbangan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, pemerintah memandang perlu membubarkan lembaga nonstruktural BPLS. Atas dasar pertimbangan ini, pada 2 Maret 2017, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

“Dengan peraturan presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut. Menurut perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Sementara itu, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada lembaga nonstruktural BPLS, menurut perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres.

Pasal 3 ayat (4) Perpres menambahkan bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan peraturan presiden ini. Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS, menurut perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (int)

Previous Post

Hakim Umroh, Sidang Tersangka Korupsi Bank Sumut Tunda

Next Post

Kasus Pembunuhan Kuna Baru Lepas Dari Sel, Siwaji Raja Kembali Ditangkap Polisi

Related Posts

Nasional

Tergabung dalam Regu Bima, Kapolda Jatim Ikuti Sepeda Beregu Presisi Khatulistiwa

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

HUT Bhayangkara ke-76 di Setukpa Lemdiklat Polri Diwarnai Penyerahan Keputusan Walikota tentang Sukabumi Kota Polisi

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

Dihadiri Seluruh Ketua PMI Ranting, Sekda Kampar Minta PMI dapat Melebarkan Sayap dan Perbanyak Kegiatan Sosial

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

Setelah Dua tahun Absen, Pemkab Kampar Kembali Gelar Car Free Day

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

Forkopimda Jatim Ikuti Koordinasi Bersama Dewan Ketahanan Nasional Terkait Pemilu

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

JMSI Kaltim Menyambangi Titik Nol Ibu Kota Nusantara dan Beraudiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim

Jumat, 1 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022

Polsek Patumbak Dapat Kue HUT Ke-76 Bhayangkara dari Armed 2/105

Jumat, 1 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani