• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Jaksa Tuntut Mati 3 Kurir Sabu 10 Kilogram

Jaksa Tuntut Mati 3 Kurir Sabu 10 Kilogram

by Redaksi
Selasa, 18 Oktober 2022
in Hukum
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Terdakwa Hamdani Umar, Aiyub dan Syukri dituntut pidana mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/10/2022).

Ketiga warga Aceh ini, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 10 kg, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

bacajuga

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Jaksa Tuntut Mati 2 Kurir 50 Kilogram Sabu-sabu asal Aceh

Membantu Korupsi Rp39,5 Miliar, Jaksa Tuntut Oknum Notaris 6 Tahun Penjara

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 27 Juni 2022, terdakwa Aiyub dan Hamdani dihubungi oleh Bunu (dalam lidik) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp20 juta rupiah.

Terdakwa bertemu dengan saksi Syukri lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya.

Esok harinya, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia. Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (suruhan Bunu) datang menemui terdakwa Hamdani dan Syukri membawa menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

Esok harinya lagi, ketiga terdakwa keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dalam perjalanan, ketiganya menyimpan dan membawa sabu seberat 10 kg, menuju Aceh Timur.

Dua anggota Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Para polisi tersebut membawa membawa terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg.

Dalam pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 10 kg tersebut, dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka saksi Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dan Rp35 juta per orang dari Bunu. (red)

Related Posts

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani