Medan (Pewarta.co)-Terdakwa Hamdani Umar, Aiyub dan Syukri dituntut pidana mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/10/2022).
Ketiga warga Aceh ini, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 10 kg, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, pada 27 Juni 2022, terdakwa Aiyub dan Hamdani dihubungi oleh Bunu (dalam lidik) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp20 juta rupiah.
Terdakwa bertemu dengan saksi Syukri lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya.
Esok harinya, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia. Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (suruhan Bunu) datang menemui terdakwa Hamdani dan Syukri membawa menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.
Esok harinya lagi, ketiga terdakwa keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dalam perjalanan, ketiganya menyimpan dan membawa sabu seberat 10 kg, menuju Aceh Timur.
Dua anggota Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Para polisi tersebut membawa membawa terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg.
Dalam pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 10 kg tersebut, dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka saksi Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dan Rp35 juta per orang dari Bunu. (red)