Medan (Pewarta.co)- Terdakwa Elviera notaris salah satu bank plat merah dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (2/12/2022).
“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Vera.
Vera menyebutkan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menodai jabatan notarisnya.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berterus terang di persidangan,” urai JPU.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JPU dari Kejatisu itu menilai terdakwa Elviera sudah mengetahui 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Agung Cemara Realty (ACR) itu yang menjadi agunan kredit Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman yang masih menjadi jaminan kredit di bank Sumut.
Ditambahkannya, terdakwa Elviera saat legal meting dengan pejabat bank yang kini status masih tersangka, 24 Februari 2014 dan keesokan harinya 25 Februari 2014 terdakwa Elviera menerima penyerahan 93 SHGB dan 26 Februari 2014 melakukan cek bersih 93 SHGB PT ACR itu BPN Deli Serdang.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa telah memperkaya Mujianto sebesar Rp13,4 miliar dan memperkaya Canakya Suman sebesar Rp14,7 miliar,” beber Jaksa.
Namun JPU tidak membebani membayar Uang Pengganti (UP) kepada terdakwa karena tidak menikmati uang negara tersebut.
Usai membacakan nota tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) nya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Immanuel pun menunda persidangan hingga Kamis (12/12/2022) yang akan datang dalam agenda pledoi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Disebutkan bahwa dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang bank, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor:18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011,” ujar JPU.
JPU menjelaskan terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” terangnya.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (red)