Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua pria asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) yang didakwa sebagai kurir sabu seberat 50 kilogram dituntut pidana mati.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam nota tuntutannya, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. “Sementara hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko,” kata JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.
“Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya,” katanya.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
“Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” pungkas JPU. (red)