Medan (Pewarta.co) – Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Tersangka yang diamankan berinisial BSP alias Budi Bodong (49), warga Jalan Kemiri Gang Mutiara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan informasi ini. Ia melalui Kasatresnarkoba, AKBP Thommy Aruan, kepada sejumlah wartawan pada Selasa (1/7/2025).
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Marindal
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat,” ujar AKBP Tommy. Informasi itu menyebutkan sering terjadi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Pantai Rambung Gang Cakara III, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Atas informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Mereka ingin memastikan kebenaran informasi itu. “Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2007 ini. Mereka menggunakan metode undercover buy. Petugas menyasar seorang laki-laki berinisial BSP alias Budi Bodong. Ia diduga sering menjual narkotika jenis sabu-sabu.
AKBP Tommy melanjutkan, petugas saat itu membeli sabu-sabu seharga Rp100 ribu dari tersangka Budi Bodong. “Lalu tersangka menyerahkan satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,46 gram menggunakan tangan kirinya. Saat itu juga, Tim saya langsung menangkap tersangka,” kata AKBP Thommy.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Petugas melakukan penggeledahan. Mereka menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,15 gram. Barang bukti ini ditemukan dari saku celana bagian depan kiri milik tersangka.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” ungkap AKBP Tommy. “Kami memperoleh informasi darinya bahwa tersangka mendapatkan sabu dari laki-laki bernama Dedi. Kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap laki-laki tersebut. Namun, keberadaannya sudah tidak diketahui.”
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah empat plastik klip berisi sabu (methamphetamine) dengan berat bersih 1,61 gram dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (red)