Medan (pewarta.co)
Polsekta Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang buruh bangunan karena terlibat pencurian di rumah milik Yanti Nirwana Syahfitri Lubis (39) warga Jalan Kesatria Gang Sederhana Nomor. 7 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Imformasi dihimpun, Sabtu (18/3/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Yudi Kiran, yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri warga Jalan Kesatria Gang Sederhana Nomor. 1.Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK mengatakan, tersangka masuk berhasil melakukan pencurian, dengan cara merusak jendela rumah korban. “Setelah berhasil masuk melalui jendela, pelaku menggondol barang berharga milik korban senilai Rp80.000.000,” kata Kompol Daniel.
Daniel menerangkan, tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Ngumban Surbakti/Jalan Bunga Sedap Malam III di lokasi kerjanya sebagai buruh bangunan,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.
Imbas perbuatannya, tambah Daniel, tersangka harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Mapplsek Sunggal. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman lima tahun penjara,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini. Sementara, tersangka ketika diwawancarai alasan melakukan aksi nekatnya tidak bersedia menjawab. Namun ia hanya mengakui, saat melakukan pencurian dia hanya seorang diri. “Main tunggal aku, gak ada kawanku,” ujarnya. (rks)