Medan (Pewarta.co)-Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Helvetia meringkus dua begundal pencuri sepeda motor (Curanmor) di Mess Polisi Wanita (Polwan).
Kedua Curanmor dimaksud ialah M Venanda Tasrif (21) warga Jalan Budi Luhur Gang Jambu Nimor 145 Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia dan Edi Suseno alias Pleno (41) warga Desa Sei Mencirim Dusun V, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang yang merupakan perantara yang menjual barang hasil kejahatan.
Sementara seorang rekan tersangka berinisial IRWS masih dalam pengejaran.
Sedangkan kedua Polwan Ruth Luciana Manik dan Oktaviani Putri Widyanti yang menjadi korban pencurian langsung melaporkannya ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman SH yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan Venanda Tasrif di Jalan Medan-Binjai Km 15 kecamatan Sunggal pada hari Sabtu, 21 September 2019,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK didampingi Kanit dan Panit Reskrim, Iptu S Kebayang menjawab pewarta.co, Senin, (23/9/2019).
Ketika diinterogasi, lenjut dijelaskan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan ini, tersangka mengakui mencuri dua unit sepeda motor milik Polwan di Mess yang terletak di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada hari Jumat, 20 September 2019.
“Tersangka mengakui mencuri sepeda motor milik Polwan yang dalam keadaan stang terkunci dengan menggunakan Honda Vario pelat BK 3788 HAN milik IRWS,” jelas Sah Udur.
Ditambahkan Sah Udur, setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, keduanya langsung membawa barang hasil kejahatannya ke kawasan Sei Mencirim untuk dijual melalui perantara Pleno seharga Rp.4 juta.
“Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti berupa Honda Vario yang digunakan dalam beraksi, sepasang sepatu, kunci sepeda motor, sangkur dan Honda Beat tanpa pelat langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.
Kedua tersangka, kata Sah Udur, dijerat dengan pasal berbeda.
“Untuk tersangka Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan Pleno dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana,” pungkasnya. (rks)