• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 25 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

by Redaksi
Selasa, 24 Juni 2025
in Hukum
2
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban.

 

bacajuga

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Surat pemblokiran yang ditandatangani Dirjen AHU Widodo tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan langsung oleh Hokli M Lingga selalu Kuasa Hukum YPDA yang diketuai Partahi Siregar.

 

“Perlu saya sampaikan bahwa Kemenkum RI melalui Dirjen AHU telah memblokir AHU dengan Nomor AHU-AH.01.06.0011352 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025,” kata Hokli di Medan, Selasa (24/6/2025).

 

Adapun dasar pemblokiran AHU tersebut karena masih adanya gugatan di PT (Pengadilan Tinggi) Tata Usaha Negara (TUN) di Jakarta,” katanya

 

Dia menuturkan, dengan diblokirnya AHU YPDA versi Hana Nelsri Kaban ini, maka semua kebijakan yang dilakukan yayasan tidak sah.

 

Baik itu pengangkatan rektor, dekanat, pegawai dan lain lain, termasuk pemberhentian terhadap Dr Lilis S Gultom dan pejabat rektorat, dekanat maupun jabatan lainnya.

 

Hokli juga menjelaskan, sesuai statuta Nomor 119 SK/A/YPDA/III/2022-2026 Pasal 64 ayat 5 yang berbunyi bahwa ketika rektor diberhentikan sebelum masa jabatan, karena sakit, permohonan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, maka ketua umum yayasan dapat mengangkat rektor setelah mendapat pertimbangan senat.

 

“Maka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi harus dilaksanakan oleh pejabat rektor yang dipilih oleh senat dan diangkat oleh ketua yayasan,” kata Hokli didampingi kuasa hukum lainnya, yakni Baginta Manihuruk, Ganda Putra Marbun, dan Sovia Siregar.

 

Hadir pada kesempatan itu Rektor UDA Dr Lilis S Gultom, Wakil Rektor 2 Jonner Lumban Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novia Silaen.

 

Dia menyebut, pemilihan Rektor UDA oleh senat dan dikukuhkan oleh ketua yayasan sudah dilakukan. Dr Lilis S Gultom dipilih oleh senat UDA yang dipimpin langsung Ketua Senat UDA Dr Gomgom Siregar dan di-SK-kan oleh Ketua YPDA Partahi Siregar.

 

“Itu sudah sesuai dengan statuta UDA,” tukasnya.

 

Hokli berharap Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut supaya segera mengeluarkan surat perlindungan dan kepastian hukum UDA di bawah pimpinan Rektor Dr Lilis S Gultom yang diangkat sesuai aturan yang berlaku di universitas yang didirikan DR TD Pardede itu.

 

Seperti diketahui, konflik internal di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) terjadi dipicu oleh dualisme kepengurusan yayasan.

 

Di mana pada Februari 2025, munculnya nama Hana Nelsri Kaban sebagai ketua yayasan yang mengelola UDA dan Institute Saint dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan itu.

 

Hana Nelsri Kaban ditunjuk sebagai ketua yayasan oleh Richard Elyas Pardede yang memperkuat dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina YPDA ke dalam akta notaris nomor 02 tahun 2025.

 

Sementara, YPDA diketahui hingga 2027 masih dipimpin oleh Partahi Siregar.

 

Richard Elyas Pardede dan Partahi Siregar sendiri merupakan sepupu.

 

Karena ibu dari Partahi Siregar yakni Sariati Br Pardede merupakan putri tertua dari DR TD Pardede.

 

Sementara Richard Elyas Pardede merupakan anak dari Hisar Pardede atau adik kandung dari Sariati Pardede. (gusti)

Previous Post

Rico Waas Berharap Peserta Program Pertukaran Pelajar siap jadi Agen Perubahan

Next Post

PNBP Sumut Tumbuh, Lelang dan BLU Jadi Kontributor Utama

Related Posts

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025
3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025
Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan
Hukum

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani