Medan (Pewarta.co) – Samsu Rizal (60), seorang lansia di Medan, kini harus berjuang dengan cacat permanen setelah menjadi korban tabrak lari. Ironisnya, pelaku penabrakan, Rangga Permana (21), diduga disembunyikan oleh orang tuanya, menghindar dari tanggung jawab hukum atas insiden tragis yang menimpa pensiunan itu.
Insiden tragis ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, saat Samsu Rizal berjalan kaki di Jalan Speksi Titipapan, pinggiran Sungai Deli, tak jauh dari warung es kelapa Wak Jenggot. Sebuah sepeda motor modifikasi yang dikendarai Rangga Permana menabraknya setelah Samsu Rizal selesai menunaikan salat. Tubuh renta Samsu Rizal terpelanting dan mengalami luka parah di kepala, dada, serta kaki.
Bagi keluarga Samsu Rizal, khususnya putrinya Maya (31), kondisi ini adalah pil pahit kekecewaan. Ayahnya kini harus bertumpu pada tongkat untuk setiap langkahnya, menghadapi cacat permanen yang mengubah drastis kehidupannya. “Kami hanya berharap bapak kami mendapatkan keadilan,” ujar Maya dengan suara penuh kepedihan yang tak tertahankan.
Upaya penegakan hukum menghadapi kendala serius. Penyidik Lakalantas Polres Pelabuhan Belawan, AIPTU Khairul SH, yang dikonfirmasi melalui KBO Lakalantas IPTU Rostati SH, membenarkan kejadian tersebut. “Kejadian pada saat itu di TKP Jalan Speksi, Samsu Rizal sedang berjalan kaki selepas sholat ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor bernama Rangga Permana (21),” jelas AIPTU Khairul.
Ia menambahkan bahwa Rangga telah dua kali dipanggil, namun tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut. “Saat ini sudah kami lakukan dua kali pemanggilan dan tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami akan menjemput paksa pelaku. Namun, dalam upaya yang kami lakukan saat ini masih terkendala karena pelaku penabrakan tersebut (Rangga) tidak diketahui keberadaannya,” terang AIPTU Khairul.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa orang tua pelaku terlibat dalam upaya penyembunyian ini. “Dalam hal tersebut, kami dari pihak kepolisian akan segera memanggil orang tua pelaku kembali agar dapat menyerahkan anaknya sebagai pelaku penabrakan saudara Samsu Rizal (60) untuk upaya kami sebagai pihak penegak hukum dalam kejadian laka lantas yang menyebabkan luka serius tersebut,” tegas AIPTU Khairul. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum demi keadilan bagi korban yang kini menderita cacat permanen. (Boim/red)