• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur

Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur

by IT Support
Sabtu, 21 Juni 2025
in Hukum, Medan, News
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Putusan sidang terhadap kasus tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di wilayah hukum Medan Labuhan menimbulkan polemik. Muhammad Syahputra (16), yang diketahui hanya mengetahui peristiwa tersebut, divonis enam tahun penjara. Proses persidangan yang dilakukan melalui video conference antara hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai menimbulkan sejumlah kejanggalan dan menghasilkan putusan yang kontroversial.

Yang menjadi sorotan utama adalah putusan yang menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Syahputra, yang bukan pelaku utama, dengan pelaku lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai asas keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap anak di bawah umur. Baik kuasa hukum maupun pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) menyoroti ketidakadilan dalam putusan tersebut. Kuasa hukum menyatakan bahwa ini merupakan putusan pertama kalinya terhadap anak di bawah umur dengan hukuman seberat enam tahun penjara. Sementara itu, Bapas menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan status Syahputra sebagai anak yang masih bersekolah.

bacajuga

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Ketidakhadiran fisik hakim dan JPU dalam persidangan menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Atas dasar tersebut, kuasa hukum telah mengajukan banding atas putusan tersebut karena dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan secara bijak aspek-aspek yang meringankan bagi anak di bawah umur. Kasus ini menjadi catatan penting bagi sistem peradilan anak di Indonesia, dan mendesak perlunya evaluasi menyeluruh untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak yang terlibat dalam proses hukum. Transparansi, pertimbangan khusus terhadap usia dan peran anak dalam kasus, serta proporsionalitas hukuman menjadi hal krusial yang harus diperhatikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Previous Post

Bawaslu Riau Imbau KPU Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Next Post

Luar Biasa Dugaan Praktik Pungli & Penyelewengan Dana BOS SMK Jaya Krama Beringin Deli Serdang

Related Posts

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok
Medan

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Senin, 23 Juni 2025
Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI
Medan

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Senin, 23 Juni 2025
Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara
Medan

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Senin, 23 Juni 2025
Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua
Sumut

Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua

Senin, 23 Juni 2025
795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati
Medan

795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati

Senin, 23 Juni 2025
UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025
Medan

UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025

Senin, 23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani