• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 8 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua

Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua

by NiahLubis
Senin, 23 Juni 2025
in Sumut
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Purwo, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pelaku berinisial SR oas R (21) warga Jalan Purwo, Gang Melati ini, petugas berhasil menyita barang bukti bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,84 gram, dua plastik klip kosong, satu sendok pipiet dan uang tunai Rp 20 ribu.

bacajuga

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (23/6/2025).

Kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku itu, bahwa penangkapan pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Reskrim Narkoba menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Purwo, Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba kepada pembeli maupun kepada warga. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan da pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Purwo, Gang Melati tersebut. Salah satu petugas melihat pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya sebagai penjual sabu. Kemudian tim menyamar sebagai pembeli dan menemui laki – laki tersebut. Selanjutnya, pelaku ditangkap disaat hendak menyerahkan satu paket sabu seharga Rp 120 ribu itu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.

Di hadapan polisi, pelaku R mengaku si putih yang dijualnya itu milik Y. “Modus operandi tersangka mengaku menjual sabu sudah lima bulan. Pihak kita sudah menyelamatkan 11 orang, ” tandas AKBP Thommy. (Red)

Previous Post

795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati

Next Post

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Related Posts

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan
Medan

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Medan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025
Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah
Medan

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Selasa, 8 Juli 2025
Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor
Medan

Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor

Selasa, 8 Juli 2025
PMI dan MES Sumut Bahas Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah Dengan Pemko Medan
Medan

PMI dan MES Sumut Bahas Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah Dengan Pemko Medan

Selasa, 8 Juli 2025
Malindo Care Akan Gelar Talkshow “Sosialisasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Industri PKS di Sumut”
Medan

Malindo Care Akan Gelar Talkshow “Sosialisasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Industri PKS di Sumut”

Selasa, 8 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel Tercium, DLHK Sumut Surati Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor ‘Dipolisikan’ Pendeta ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMSU jadi Dewan Pembina PB ISMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani