• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home RIAU
Bawaslu provinsi Riau

Bawaslu Riau Imbau KPU Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

by IT Support
Sabtu, 21 Juni 2025
in RIAU
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pekanbaru (Pewarta.co) – Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini
menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Riau menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar
pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPE) berjalan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Imbauan ini dikeluarkan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk
pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun
2025 tentang Pengawasan PDPB. Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan
beberapa poin penting, di antaranya :

bacajuga

Cegah Kriminalitas, Polres Kampar Gelar Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) saat Malam Hari

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan C3, Personil Gabungan Polres Inhil Gelar Patroli Blue Light

Polres Pelalawan dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli KRYD Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H

  1. Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB
    paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait,
    TNI, Polri, dan instansi lainnya.
  2. Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.
  3. Pemutakhiran Data Terintegrasi: Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.
  4. Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.
  5. Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.
  6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat: KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk keputusan resmi.(J/red)
Previous Post

Momen Hari Bhayangkara, Polres Aceh Utara Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Pesisir

Next Post

Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur

Related Posts

Cegah Kriminalitas, Polres Kampar Gelar Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) saat Malam Hari
RIAU

Cegah Kriminalitas, Polres Kampar Gelar Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) saat Malam Hari

Minggu, 16 Juni 2024
Antisipasi Kejahatan Jalanan dan C3, Personil Gabungan Polres Inhil Gelar Patroli Blue Light
RIAU

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan C3, Personil Gabungan Polres Inhil Gelar Patroli Blue Light

Minggu, 16 Juni 2024
Polres Pelalawan dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli KRYD Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H
RIAU

Polres Pelalawan dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli KRYD Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H

Minggu, 16 Juni 2024
Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai
RIAU

Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai

Minggu, 2 Juni 2024
5586 Anggota PPS Pilkada Serentak Di Riau Resmi Dilantik
Riau

5586 Anggota PPS Pilkada Serentak Di Riau Resmi Dilantik

Senin, 27 Mei 2024
Sentra Gakkumdu Riau Ngobrol Bareng Pengawas Pemilu se Kabupaten Siak 
Riau

Sentra Gakkumdu Riau Ngobrol Bareng Pengawas Pemilu se Kabupaten Siak 

Senin, 5 Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani