Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Medan Area meringkus pencuri sepeda motor, Carlos Alberto Batubara (26), warga Jalan Pasar V Gang Durian VI No. 5 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, di tempat persembunyianya Jalan Perbaungan Gang Manggis Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/6/2022).
Dalam penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 BPKB Yamaha NMAX pelat 4784 AKC milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (7/6/2022) menjelaskan, pencurian yang dilakukan pria pengangguran itu terjadi saat korban Syahbana Rysan Azmi (26) memasukkan sepeda motor Yamaha Nmax milik ke dalam dapur rumahnya Jalan AR. Hakim Gang Pacarno No. 34 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Kamis (26/5/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Korban kemudian beranjak tidur ke dalam kamar. Keesokan harinya Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 03.50 WIB, dini hari, korban terbangun hendak buang air kecil ke kamar mandi.
Namun begitu keluar dari kamar, korban terkejut melihat pintu depan rumahnya terbuka dan pintu pagar juga dalam kondisi terbuka.
Korban langsung pergi ke dapur di mana sepeda motor kesayanganya diparkirkannya. Setiba di dapur, korban langsung lemas melihatsepedamotornya sudah raib dicuri bersama 2 unit tabung gas.
Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area sebagai mana tertera dalam STPL bernomor LP / B / 417 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 27 Mei 2022.
Tekab Polsek Medan Area yang menerima laporan pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Hasilnya, personel Reskrim Polsek Medan Area mengetahui identitas pelaku. Dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan pelaku di tempat persembunyianya di Jalan Perbaungan Gang Manggis Kabupaten Deli Serdang.
Tanpa perlawanan berarti pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti BPKB sepeda motor.
Saat diintrogasi pelaku mengaku mencuri sepedamotor dan tabung gas korban dengan cara memanjat gerbang pagar rumah. Setelah berada di halaman rumah korban, pelaku menarik paksa jendela depan rumah dan membuka kunci pintu rumah yang lengket di pintu bagian dalam dengan memanjangkan tangannya.
” Atas perbuatan tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana, tersangka diancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” kata Philip.(surya/red)