• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Hadiri Sosialisasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri

by NiahLubis
Kamis, 16 Maret 2017
in Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Drs Agus Andrianto dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH, MH menghadiri pemantapan koordinasi dan sosialisasi penanganan pengungsi dari luar negeri di Swiss Belhotel Medan, Kamis (16/3/2017). Drs Wakin Mardiwiyono, MSi dalam sambutan pembukaan sosialisasi pemantapan koordinasi mengatakan, hal ini perlu dilaksanakan mengingat Perpres No 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Hendaknya pengungsi dapat ditanangani secara sinergis dan juga hak pengungsi dapat diperlakukan secara baik sesuai status.

bacajuga

Akhirnya, Manager HRD PT BSP Kisaran Angkat Bicara Terkait Penyerahan Pelaku Pencurian TBS Ke BNNK Asahan

Sejumlah Oknum Tenaga Sukarela di Dinas Sosial Asahan Pertanyakan Kejelasan Nominal / Besaran Honor

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Sementara itu, Kemenlu Nur Ibrahim menyampaikan, situasi pengungsi dan pencari suaka di Indonesia saat ini terdapat sebanyak 14.425 orang pengungsi dan pencari suaka yang berasal dari 47 negara. Sebagian besar berasal dari Afganistan sebanyak 7.279 pengungsi atau pun pencari suaka, Somalia sebanyak 1.460, Irak 924, Myanmar 924 dan Nigeria sebanyak 799.

Sedang tugas pemerintah dalam penanganan pengungsi di masa mendatang adalah melakukan pengamanan terhadap orang asing pencari suaka dan pengungsi, melakukan koordinasi dengan UNHCR dalam penentuan status, menghormati dan memenuhi hak-hak dasar dan kebebasan fundamental para pencari suaka dan pengungsi.

Kemudian, menyampaikan consular notification kepada perwakilan negara asal orang asing untuk memberikan dokumen perjalanan dan memfasilitasi pemulangan pencari suaka yang ditolak statusnya, mengkoordinasi pemulangan orang asing dengan IOM dan UNHCR jika perwakilan negara asal orang asing tidak dapat memfasilitasi kepulangan serta mendata dan memeriksa orang asing.

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan karena selama ini pengelola pengungsi yang masuk ke wilayah negara Indonesia ada kecenderungan belum konsisten antara instansi yang mempunyai kewenangan,” ujar Nur Ibrahim. (red)

Previous Post

Ditpolair Polda Sumut Tangkap Bawang Ilegal

Next Post

Pelaku Pencabulan Diringkus Polsek Pancurbatu

Related Posts

Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

25 Personil Bintara Baru di Polres Padangsidimpuan Diterima Kapolres

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Aipda J Butarbutar, Bhabinkamtibmas Desa Tinjoman Sampaikan Bahaya Karhutla

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani