Medan (pewarta.co) – Ali Amran, saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang gugatan senilai Rp642 miliar terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI), mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menguasai tanah seluas 13 hektare milik Rajasa Juli tanpa adanya pembayaran selama bertahun-tahun.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Bambang H Samosir, Dwi Ngai Sinaga dan kawan-kawan selaku kuasa hukum penggugat, Lindawati dan Afrizal.
Ali Amran menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan awalnya merupakan bagian dari lahan seluas 46 hektare yang dimiliki oleh Rajasa Juli. Sebagian lahan seluas 32 hektare telah dijual kepada investor asal Malaysia, sementara sisa 13 hektare tetap menjadi milik Rajasa Juli dengan bukti surat keterangan tanah yang dimilikinya.
“Saat saya bersama Rajasa Juli mengunjungi lokasi tanah, tanah itu sudah ditembok dan dikuasai oleh PT Jaya Beton Indonesia tanpa persetujuan atau pembayaran,” ungkapnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10).
Dalam kesaksiannya, Ali Amran juga menyebut bahwa Rajasa Juli sempat mengajukan gugatan terhadap PT Jaya Beton Indonesia pada tahun 2017, tetapi gugatan tersebut berakhir dengan putusan NO (niet ontvankelijk verklaard) atau tidak dapat diterima.
Gugatan serupa juga diajukan oleh pemilik awal tanah, Nusril, pada tahun 2018, yang juga berakhir dengan putusan NO. Majelis hakim saat memeriksa gugatan itu berpendapat bahwa gugatan itu harusnya didaftarkan ke PTUN Medan.
Selain itu, Ali Amran mengungkap bahwa pada tahun 2019, PT Jaya Beton Indonesia sempat menghubungi Rajasa Juli untuk menawarkan perdamaian dengan harga Rp7.500 per meter untuk tanah yang dikuasai, namun tawaran ini tidak diterima oleh Rajasa Juli.
Hingga pada tahun 2021, Rajasa Juli melaporkan PT Jaya Beton Indonesia ke Polda Sumut atas dugaan pembuatan surat palsu terkait penguasaan tanah tersebut.
Majelis hakim yang memimpin sidang kemudian bertanya kepada Ali Amran mengenai upaya perdamaian yang mungkin pernah dilakukan antara Rajasa Juli dan PT Jaya Beton Indonesia.
Menurut Ali Amran, meski ada upaya damai pada tahun 2019, hal tersebut tidak membuahkan hasil hingga Rajasa Juli meninggal dunia pada tahun 2021.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat. (Red)