Tanjungbalai (Pewarta.co)-Undercoverbuy, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus pengedar sabu-sabu di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Tersangka pengedar bernama Ishak Panjaitan alias Jack (33), warga Jalan Pematang Pasair Lingkungan, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai ini diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan undercoverbuy,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Selasa, (28/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 6,14 gram dan 0,8 gram, uang tunai sebesar Rp. 50 ribu dan handphone merek samsung beserta paket klip transparan kosong.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas AKBP Putu. (rks)