Sergai (Pewarta.co)-Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), residivis kasus narkotika kembali diringkus personel Satres Narkoba Polres Sergai.
Residivis dimaksud ialah Suherman alias Ateng (46) yang pernah dihukum selama 5,6 tahun setelah ditangkap pada Tahun 2010 silam.
Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di Desa Melati II, Kecamatab Perbaungan pada hari Sabtu 27 Agustus 2019.
“Tersangka sendiri adalah target operasi Satres Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah desa Melati, kecamatan Perbaungan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi KBO Satres Narkoba, Iptu Defta Sitepu SH, Jumat, (6/9/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, penangkapan tersangka pengedar narkotika ini merupakan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, termasuk di kecamatan Perbaungan,” jelas AKP Martualesi.
Sebelum ditangkap, Martualesi menerangkan, rekan tersangka bernama Wagito (54) di Dusun II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti 1,9 gram sabu.
“Selain itu, dua tersangka lainnya, Misli alias Lilik (43) dan Susanto alias Sisu (44) yang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram pada tanggal 13 Juli 2019 di dusun Nangka, desa Melati II, kecamatan Perbaungan juga terkait dengan tersangka Ateng,” terang mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Imbas perbuatannya, kata Martualesi, Ateng harus kembali merasakan jeruji pengap rumah tahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (rks)