Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel Hongkong di sebuah rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Minggu (21/8/2022) malam.
Tersangka berinisial DS (40) warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel atau Hongkong di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Setelah diketahui tepatnya yang berada di dalam rumah DS, kemudian sekira pukul 21:30 WIB, personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJH Manulang berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengepungan terhadap TKP tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung membawa DS ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, ianya menulis nomor judi Togel tersebut dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang nomor judi togel melalui sms atau pesan WhatsApp.
:Kemudian seluruh pesanan nomor judi togel tersebut dikirim kembali oleh pelaku melalui pesan WhatsApp ke situs Kunci 4D dengan menggunakan Handphone milik pelaku,” ucap AKP Eri Prasetiyo.
Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 6 lembar kertas yang bertuliskan angka no pesanan, satu unit handphone android merk VIVO 1904 warna biru, satu unit handphone android merk VIVO V2027 warna putih, dua buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.812.000. (red)