Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pemain judi jenis SGP di sebuah kedai kopi Jalan Asahan kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Minggu (28/8/2022).
Kedua pria yang berhasil diamankan yaitu SB (57) warga Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan bersama J (58) warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pada Minggu(28/8/2822) pukul14.30 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Asahan Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, tepatnya di warung kopi ada seorang laki-laki berinisial SB diduga sedang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis SGP dengan cara duduk di warung sambil menunggu pemasang atau pembeli perjudian jenis SGP tersebut datang.
Selanjutnya unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik I Ipda DJH. Manulang melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan unit Opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Polres Tanjungbalai langsung mengamankan seorang laki – laki berinisial SB tersebut dan setelah diinterogasi SB mengakui bahwa benar dia sedang melakukan perjudian jenis SGP.
“Ditemukan barang bukti satu buah kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis SGP, 1 unit Hp merek Nokia dan Uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) tepatnya dari dalam kantong baju pelaku. Setelah diinterogasi pelaku menerangkan bahwa dia menyetorkan nomor dan uang hasil judi tersebut kepada saudara J (Bandar),” sebut Eri.
Lalu Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.00 WIB berhasil menemukan serta mengamankan J bersama barang bukti satu unit HP android merek Oppo warna hitam di Jalan Asahan kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satreskrim Polres Tanjungbalai guna proses hukum yang berlaku.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Tanjungbalai dari kedua tersangka yaitu dua lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis SGP, satu buah buku tafsir mimpi, uang tunai sebesar Rp. 15.000,-, dua buah pulpen warna hitam dan biru, satu unit HP merek Nokia warna hitam, satu unit HP android merek Oppo warna hitam dan satu lembar bukti transfer Bank BNI. (red)