Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)dari KUHPidana.
Perdamaian tersebut dilaksanakan, Jumat (15/7/2022) sekira pukul 18.00 Wib di Mapolres Tanjungbalai.
Berikut nama pelapor dan terlapor adalah sebagai pelapor atau korban Andri Armaya (49) warga Jalan S. Parman Kelurahan TB. Kota II Kecelakaan Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai dan terlapor atau tersangka Syukri Alias Upi (55) warga Jalan S. Parman Lingkungan III Kelurahan TB. Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, kronologi kejadian pada tanggal 23 Mei 2022, diketahui sekira pukul 21.30 WIB, telah terjadi penganiayaan di Jalan Pahlawan Gang Andalas Kelurahan TB. Kota II Kecamatan TBS Kota Tanjunbalai, yang dilakukan oleh pelaku Syukri Alias Upi dengan cara memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan kearah pipi korban Andri Armaya sebelah kiri sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek. Korban adalah Adik Istri Tersangka (Adik Ipar).
Berdasarkan keterangan saksi yaitu Ajim dan Ongad membenarkan peristiwa tersebut dan melihat langsung kejadian karena berjarak sekitar Satu meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Didukung dengan hasil VER dari RSUD Dr. Mansyur sinkron dengan luka yang dialami oleh korban serta keterangan tersangka menerangkan bahwa mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan fakta penyidikan sudah ditemukan dua alat bukti yang sah melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana. Selanjutnya pada Jumat (15/7/2022), setelah dilakukan fasilitasi mediasi walaupun beberapa kali pertemuan sebelumnya antara pihak korban dan tersangka gagal dikarenakan rasa ego dan merasa saling benar akhirnya Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian setelah dipertemukan kedua pihak diruangan penyidik.
“Dalam hal tersebut saya yang memimpin sendiri untuk memberikan arahan dan bimbingan dengan menyentuh hati mereka bahwa sumber masalah adalah harta warisan sebuah rumah yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, akhirnya Kedua belah pihak yang berseteru antara adik dan abang ipar dapat berdamai dengan isi point antara lain bahwa pihak Kedua bersedia mengganti kerugian materil yang dialami oleh korban,” jelas Kasat.
Tertanggal 15 Juli 2022 pelapor atau korban membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan.
“Dengan berdamainya tersangka dengan korban dan korban mencabut atau menarik laporan pengaduannya, maka sebagaimana di atur dalam Perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bahwa proses penyidikan terhadap perkara penganiayaan tersebut dihentikan,” pungkasnya. (red)