• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Curanmor

by Redaksi
Sabtu, 9 Juli 2022
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan  pencuri sepeda motor (Curanmor), Rabu (4/7/2022).

Pelaku berinisial S alias Tuah (33) warga Jalan Sukun Lingkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

bacajuga

2 Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kutalimbatu

Polsek Patumbak Tangkap 2 Terduga Curanmor

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Curanmor

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku Curanmor diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 213 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp-kap / 68 / VII / RES.1.8 / 2022/ Reskrim.

Tuah dilaporkan oleh korbannya yang bernama Lylis Yanty (42), pengurus rumah warga Jalan Ir. Juanda Gang. Muchtar No. 37 Lingkungan III Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Ia menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian Satu unit sepeda motor Suzuki warna Biru, Sabtu (2/7/2022).

“Kejadian itu terjadi di Jalan Ir. Juanda No. 37 Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, ketika korban memarkirkan sepeda motor tersebut didepan rumahnya, kemudian pada pukul 22.15 WIB, korban menyuruh suaminya yakni saksi untuk memasukkan sepeda motor tersebut namun pada saat saksi keluar rumah tidak menemukan sepeda motor tersebu. Selanjutnya saksi memberitahukan kepada istrinya atau korban bahwa sepeda motor mereka telah hilang,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian sepeda motor di tempat kejadian tersebut.

Pada Rabu (4/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangkanya S alias Tuah yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Kemudian tim mengamankan Tuah dan langsung menginterogasinya tentang keberadaan sepeda motor itu. Setelah diinterogasi diketahui keberadaan sepeda motor berada di sekitar rumah tersangka Tuah.

Tim langsung bergerak ke lokasi
keberadaan sepeda motor dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan personel Satreskrim Polres Tanjungbalai yaitu satu unit sepeda motor Suzuki SPIN 125warna Biru yang dicuri oleh tersangka. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 dari KUHPidana,” tegasnya. (red)

Previous Post

Ketua Pewarta Beri Awards, Kapolsek Percut Sei Tuan Berharap Pewarta Tetap Jadi Mitra yang Baik

Next Post

Satlantas Polres Tanjungbalai Kembali Tertibkan Parkir dan PKL di Jalan Veteran

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani