Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan pencuri sepeda motor (Curanmor), Rabu (4/7/2022).
Pelaku berinisial S alias Tuah (33) warga Jalan Sukun Lingkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku Curanmor diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 213 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp-kap / 68 / VII / RES.1.8 / 2022/ Reskrim.
Tuah dilaporkan oleh korbannya yang bernama Lylis Yanty (42), pengurus rumah warga Jalan Ir. Juanda Gang. Muchtar No. 37 Lingkungan III Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Ia menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian Satu unit sepeda motor Suzuki warna Biru, Sabtu (2/7/2022).
“Kejadian itu terjadi di Jalan Ir. Juanda No. 37 Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, ketika korban memarkirkan sepeda motor tersebut didepan rumahnya, kemudian pada pukul 22.15 WIB, korban menyuruh suaminya yakni saksi untuk memasukkan sepeda motor tersebut namun pada saat saksi keluar rumah tidak menemukan sepeda motor tersebu. Selanjutnya saksi memberitahukan kepada istrinya atau korban bahwa sepeda motor mereka telah hilang,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian sepeda motor di tempat kejadian tersebut.
Pada Rabu (4/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangkanya S alias Tuah yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kemudian tim mengamankan Tuah dan langsung menginterogasinya tentang keberadaan sepeda motor itu. Setelah diinterogasi diketahui keberadaan sepeda motor berada di sekitar rumah tersangka Tuah.
Tim langsung bergerak ke lokasi
keberadaan sepeda motor dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan personel Satreskrim Polres Tanjungbalai yaitu satu unit sepeda motor Suzuki SPIN 125warna Biru yang dicuri oleh tersangka. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 dari KUHPidana,” tegasnya. (red)