Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut menetapkan lima tersangka dalam kasus 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang digagalkan berangkat ke Kamboja.
Dari jumlah tersebut, Polda Sumut telah mengamankan tiga orang tersangka dan tengah memburu sisanya.
“Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Ridwan Zulkarnai (RZ) Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda, Brigjen Dadang Hartanto, Dirkrimum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan perwakilan BP2MI dalam siaran persnya di Mapolda Sumut, Senin, (22/8/2022).
Selama menjalani pemeriksaan, lanjut Panca menjelaskan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan
“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB. Para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja,” jelas Kapolda Sumut.
Selain itu, Panca mengatakan, ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja
“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga di antaranya sudah diamankan,” katanya.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu, kata Kapolda, dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Kemudian, Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan diharpakan membwrikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali,” pungkasnya.(red)