Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)
Sebelum ditangakap pada hari Jumat, 20 September 2019 pekan lalu, Rinto Harahap (37) warga Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung kerap beraksi di Jalan MT Haryono Medan, tepatnya di depan Cathay Plaza melakukan curas terhadap korban, Gabriela Boru Limbong (21) yang merupakan pelajar warga Jalan Sei Silau Nomor 56 Pasar XI Medan Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
“Jadi, pelaku ini melakukan curas terhadap korban pada hari Sabtu, 7 September 2019 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan MT Haryono Medan persisnya di parkiran sepeda motor depan Cathay Plaza,” kata Kapolsek Medan Kota AKP M Rikki Ramadhan yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK dalam siaran persnya, Senin (23/9/2019).
Lanjut dijelaskan pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini bahwa sehari setelah peristiwa itu kemudian korbannya melaporkannya ke Polsek Medan Kota sesuai laporan polisi nomor : LP/811/K/IX/2019/Restabes Medan/Sek Medan Kota, tanggal 8 September 2019.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim 7.3 mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi. Selanjutnya, Tim 7.3 langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku yang sedang duduk di dalam rumah warga,” jelas Iptu Ainul Yaqin.
Selanjutnya, sambung orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Kota ini, kemudian pelaku diamankan dan diboyong kePolsek Medan Kota, guna diproses lebih lanjut.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu Bon pembelian handphone dan satu dompet kecil. Imbas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin SIK. (Dedi)