Dairi (Pewarta.co)-Personel Reskrim Polres Dairi meringkus pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba melalui Kasi Humas, Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan tersebut.
“Benar. Bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polres Dairi yang merasa risih di desanya terdapat permainan judi jenis togel,” ujar Kasi Humas.
Untuk tersangka, lanjut dijelaskan Kasi Humas, berinisial DSS (49), warga Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi
“Dari pelaku, berhasil disita barang bukti handphone, buku Joyo Boyo, buku tulis dan uang tunai sebesar Rpm 220.000,” jelasnya.
Selain itu, kata Kasi Humas, Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya.
“Untuk itu, peran serta masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau pun kejahatan di desanya agar tidak segan-segan melaporkan ke Polres Dairi melalui Call centre 110 atau Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 082352522003. Dan, nama masyarakat yang melaporkan akan kami rahasiakan. Hal ini agar situasi kamtibmas di Kabupaten Dairi yang kita cintai tetap terjaga, aman dan kondusif,” pungkasnya. (rks)