Medan (pewarta.co) – M Sumardin (26) warga Jln Karya Karsa Dalam No. 4 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini bernasib malang.
Pria yang kesehariannya mocok-mocok ini tewas setelah dikeroyok tiga pria yang masih satu keluarga di Jln Sekata Lorong VI Kecamatan Medan Barat, Selasa (2/4/2019) sekira pull 18.30 WIB.
Penyebabnya karena Sumardin meremas payudara milik Evi Diana Sari Harahap.
Ketiga pelaku pembunuhan adalah Zulkifli Harahap (35) warga Jln Letda Sujono Pasar VIII Gang Padi, Kabupaten Deliserdang. Zulkifli hingga kini masih dicari polisi. Pelaku kedua adalah Deni Ramadan (25) warga Jln Karya Sukadame, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Zulkifli dan Deni merupakan saudara kandung dari Evi Diana Sari. Sedangkan pelaku ketiga adalah Basriansah Dalimunthe alias Ucok (22) warga Jln Pasar II Tembung, Kabupaten Deliserdang. Basriansah diketahui sepupu dengan Zulkifli dan Deni.
“Jadi, kedua pelaku pembunuhan Deni dan Basriansah sudah ditangkap. Sementara pelaku Zulkifli masih dicari,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Coky S Meliala SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu H Manullang SH menjawab pewarta.co, Rabu (3/4/2019) sore.
Dijelaskan Kapolsek Medan Barat, pembunuhan yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korbannya lantaran mereka tidak terima atas perbuatan korban M Sumardin yang telah meremas payudara milik Evi.
“Ketiga pelaku yang masih bersaudara ini tak terima payudara milik saudaranya diremas korban. Selanjutnya, ketiga pelaku mendatangai korban yang bekerja mocok-mocok ini, lalu mengeroyoknya,” ungkap Kompol Coky.
Korban yang dalam kondisi kritis karena dikeroyok ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Imelda Medan. Namun korban akhirnya meninggal dunia.
“Pihak keluarga yang tak terima atas kematian korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Barat. Personel Unit Reskrim yang menerima laporan itu kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelakunya. Sedangkan satu pelaku lain masih buron,” urai Kompol Coky.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sepasang sepatu korban warna hitam, helm hitam milik korban, satu potong jeket warna coklat yang digunakan pelaku Bahriansah saat menganiaya korban.
Kini, kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Medan Barat sambil menunggu berkasnya siap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Alumni Akpol Tahun 2004 ini. (Dedi/red)