• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Terungkap, Akibat Cemburu BN membunuh YSS Teman Kencannyaa

by Redaksi
Selasa, 7 Maret 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Palas ( Pewarta.co)-BN (37) alias Cungcong, warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial (YSS) yang ditemukan tewas di Kebun Ubi, belakang kantor BPS Kabupaten Palas.

Pengungkapan tersebut setelah pihak kepolisisan berhasil menangkap BN (37) di Desa Bulusonik Kecamatan Barumun, Sabtu (4/3/2023).

bacajuga

Kuasa Hukum TSO : Mendagri harus Tegas soal Jabatan Bupati Palas

Polres Palas Siagakan 750 Personel PAM Jelang Pilkades

Plt Bupati Palas Salurkan Bansos untuk Lansia

Berdasarkan Informasi Motif pembunuhan ini di latar belakangi kecemburuan.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIk melalui Kasat Reskrim AKP H Hutagalung menyebutkan tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana perihal Perkara Tindak Pidana “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang”. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan diperkuat pengakuan pelaku, polisi menetapkan Cungcong sebagai pelaku tunggal.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku dan korban sudah memadu kasih sejak Desember lalu, Pelaku yang sudah beristri dan bekerja sebagai toke sawit ini juga sempat berjanji akan menikahi korban secara siri.

Timbul niat menghabisi korban ketika pelaku cemburu melihat pesan Whatsapp korban. Hingga akhirnya korban meregang nyawa.

“Hasil otopsi, korban kehabisan nafas, korban disekap menggunakan baju tersangka. Dan Jumat kemarin sudah kita serahkan kepada keluarga, dan sudah dimakamkan,” terang AKP H Hutagalung kepada Awak media senin (6/3/2023) kemarin. (Rts)

Previous Post

Anggota Komisi III DPR RI Kunker ke Polres Asahan

Next Post

Wartawan Senior Medan Pos Meninggal, Ketua Pewarta Datang Melayat dan Berikan Santunan Duka

Related Posts

Hukum

Terduga Pelaku Ujaran Kebencian, LDS Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Warga Sei Rampah Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Korban ITE Minta Hakim PT Medan Perberat Hukuman Siti Sofiah

Senin, 27 November 2023
Hukum

Gerebek Kampung Narkoba di Percut, 1 Bandar dan 4 Pengedar Diringkus

Minggu, 26 November 2023
Hukum

Reskrim Polsek Pancurbatu Ringkus  Curanmor di Delitua

Minggu, 26 November 2023
Hukum

Sidang Lapangan Underpass Juanda, Penggugat Ungkap Bukti Pembangunan tak Adil

Jumat, 24 November 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani