Palas ( Pewarta.co)-BN (37) alias Cungcong, warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial (YSS) yang ditemukan tewas di Kebun Ubi, belakang kantor BPS Kabupaten Palas.
Pengungkapan tersebut setelah pihak kepolisisan berhasil menangkap BN (37) di Desa Bulusonik Kecamatan Barumun, Sabtu (4/3/2023).
Berdasarkan Informasi Motif pembunuhan ini di latar belakangi kecemburuan.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIk melalui Kasat Reskrim AKP H Hutagalung menyebutkan tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana perihal Perkara Tindak Pidana “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang”. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan diperkuat pengakuan pelaku, polisi menetapkan Cungcong sebagai pelaku tunggal.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku dan korban sudah memadu kasih sejak Desember lalu, Pelaku yang sudah beristri dan bekerja sebagai toke sawit ini juga sempat berjanji akan menikahi korban secara siri.
Timbul niat menghabisi korban ketika pelaku cemburu melihat pesan Whatsapp korban. Hingga akhirnya korban meregang nyawa.
“Hasil otopsi, korban kehabisan nafas, korban disekap menggunakan baju tersangka. Dan Jumat kemarin sudah kita serahkan kepada keluarga, dan sudah dimakamkan,” terang AKP H Hutagalung kepada Awak media senin (6/3/2023) kemarin. (Rts)