• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 22 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Kuasa Hukum TSO : Mendagri harus Tegas soal Jabatan Bupati Palas

oleh Redaksi
Senin, 6 Februari 2023
Rubrik: Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kuasa hukum Ali Sutan Harahap atau TSO, Mardani Hanafi Hasibuan meminta Mendagri harus bersikap tegas soal jabatan Bupati Padanglawas (Palas).

Penegasan itu disampaikan Mardani Hanafi Hasibuan selaku kuasa hukum Bupati Palas, Ali Sutan Harahap menjawab sejumlah wartawan perihal polemik jabatan Bupati Palas, Senin, (6/2/2023).

bacajuga

Edy Rahmayadi Gratiskan Sembako di Pasar Murah Pematang Johar, Masyarakat Kegirangan

Edy Rahmayadi Sebut Ada Sejarah Besar di Bumi Rambate Rata Raya

Edy Rahmayadi Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Sudah Baik dan Penuh Ketaatan

“Kami selaku kuasa hukum Bupati Palas, Ali Sutan Harahap meminta Mendagri bijak dan tegas soal polemik belum dikembalikannya jabatan Bupati Palas oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi,” ujar Mardani Hanafi Hasibuan.

Apalagi, lanjut dijelaskan Mardani Hanafi Hasibuan, Kementrian Dalam Negeri tidak ada menetapkan Plt Bupati Palas.

“Jadi, Plt Bupati Palas itu hanya berdasarkan surat gubernur. Sedangkan Kementrian Dalam Negeri tidak ada menetapkan Plt Bupati Palas,” jelas Mardani Hanafi Hasibuan.

Karenanya, kami selaku kuasa hukum Bupati Palas Ali Sutan Harahap meminta ketegasan Mendagri dalam mengatasi persoalan ini.

“Saya yakin dan percaya, Mendagri merupakan sosok yang bijaksana. Terlebih dalam menuntaskan polemik Plt Bupati dan Bupati Defenitif di Palas,” ujar Mardani Hanafi Hasibuan.

Ketika ditanya perihal statmen Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tentang Ali Sutan Harahap akan dikembalikan jabatannya sebagai Bupati Palas jika sembuh total berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis rumah sakit yang ditunjuk pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menurut Mardani Hanafi Hasibuan hal itu hanya akal-akalan saja.

“Itu hanya akal-akalan saja. Surat keterangan sehat dan rekam medik dari RSCM yang menyatakan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap telah sembuh ada sama kita,” kata Mardani Hanafi Hasibuan.

Jadi, kata Mardani, kalo dikatakan Gubernur meminta Bupati Ali Sutan Harahap untuk dilakukan pemeriksaan medis lagi, artinya Gubernur tidak mengakui surat dari RSCM yang menyatakan Bupati Ali Sutan Harahap sehat.

“Berarti gubernur menganggap RSCM bukan rumah sakit pemerintah yang layak dijadikan rujukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam siaran persnya menegaskan, roda pemerintahan di Palas tetap dipimpin Plt Ahmad Zarnawi.

Karena menurut Gunernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Bupati Ali Sutan Harahap atau TSO masih dinyatakan sakit dan belum bisa melaksanakan tugas pemerintahan di daerah.

Hal itu dinyatakan Gubernur Edy Rahmayadi ketika mengadakan rapat yang dihadiri Bupati Palas TSO, Plt Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekda Palas Arpan Nasution di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (6/2/2023).

“Pemerintahan di Palas masih dipegang Ahmad Zarnawi selaku Plt Bupati,” tegas Edy Rahmayadi yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Inspektur Lasro Marbun, Kepala Badan Kepegawaian Safruddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ismael P Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus dan Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto.

Edy Rahmayadi menegaskan, dirinya selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah berwenang untuk mengatur masalah pemerintahan di kabupaten/kota dan diselesaikan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Alasan pemerintahan di Kabupaten Palas masih dijabat Plt Bupati yang juga Wakil Bupati, dikarenakan Bupati TSO masih dalam keadaan sakit dan belum bisa berkomunikasi secara baik. Dokter juga menyatakan TSO masih sakit.

“Saya memutuskan tidak semena-mena. Saya pertaruhkan keputusan ini dunia akhirat,” tegas Edy Rahmayadi, seraya menyatakan selama belum ada keterangan resmi dokter, Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Edy Rahmayadi kembali menegaskan, Bupati TSO sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Bila TSO mau diperikasa oleh tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah bersama IDI dan dinyatakan sehat dan bisa bekerja, maka TSO bisa diaktifkan kembali dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Namun saat ini, kata Edy Rahmayadi, Bupati TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi baik. (red)

Berita Sebelumnya

Gus Irawan Ajak Kader Semangat Menangkan Gerindra dan Prabowo

Berita Selanjutnya

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

BeritaLainnya

Medan

Akan Dilapor Ke Jaksa Agung, Barapaksi Desak Tahan 4 Tersangka Pejabat BTN

Rabu, 22 Maret 2023
Medan

Pulang Silaturahmi JMSI di Batam, Ketua Pewarta Bagikan Oleh-oleh dan Uang Santunan

Rabu, 22 Maret 2023
Medan

Bupati Tapsel lantik 94 Pejabat di Pemkab Tapsel

Rabu, 22 Maret 2023
Medan

Kapolrestabes Kombes Pol Valentino Pimpin Sertijab PJU di Polrestabes Medan

Rabu, 22 Maret 2023
Medan

Polrestabes Medan Juara 3 Pengelolaan Medsos dan Media Online

Rabu, 22 Maret 2023
Medan

DPRD Medan Gelar Paripurna Penyampaian LKPj TA 2022

Rabu, 22 Maret 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Akan Dilapor Ke Jaksa Agung, Barapaksi Desak Tahan 4 Tersangka Pejabat BTN

Rabu, 22 Maret 2023

Pulang Silaturahmi JMSI di Batam, Ketua Pewarta Bagikan Oleh-oleh dan Uang Santunan

Rabu, 22 Maret 2023

Tak Memiliki Biaya, Iyus Terkapar Sakit 2 Bulan Di Rumah Sampai Muntah Darah

Rabu, 22 Maret 2023

Bupati Tapsel lantik 94 Pejabat di Pemkab Tapsel

Rabu, 22 Maret 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Kisaran
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Akan Dilapor Ke Jaksa Agung, Barapaksi Desak Tahan 4 Tersangka Pejabat BTN

Rabu, 22 Maret 2023

Pulang Silaturahmi JMSI di Batam, Ketua Pewarta Bagikan Oleh-oleh dan Uang Santunan

Rabu, 22 Maret 2023

Tak Memiliki Biaya, Iyus Terkapar Sakit 2 Bulan Di Rumah Sampai Muntah Darah

Rabu, 22 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani