• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Pria Aceh Tamatan SMP Disidang Terkait Kurir Sabu

Pria Aceh Tamatan SMP Disidang Terkait Kurir Sabu

by Redaksi
Rabu, 22 Juni 2022
in Hukum
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Samsul Kamal, warga Desa Punti Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022). Pria tamatan SMP itu, diadili terkait kasus narkotika.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Darmawan dalam dakwaan menjelaskan, bermula pada Minggu 10 April 2022 terdakwa Samsul Kamal Alias Samsul bersama Sureh (belum tertangkap) berangkat dari Kota Lhoksukon menuju Kota Medan dengan maksud mengambil narkotika jenis sabu untuk terdakwa antarkan ke Kota Jakarta.

bacajuga

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

“Sesampainya di Kota Medan terdakwa menginap di Hotel Katana kamar 07 di Jalan Jamin Ginting Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, kemudian Sureh mendatangi terdakwa ke hotel,” kata JPU.

Di hotel tersebutl, Sureh memberikan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat yang sudah dimodifikasi berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 (empat ratus delapan puluh) gram kepada terdakwa untuk terdakwa antarkan menuju Kota Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp15.000.000.

“Namun pada saat itu terdakwa hanya diberikan uang sebesar Rp1.000.000, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terdakwa sampai di kota Jakarta mengantarkan sabu tersebut,” kata JPU.

Kemudian pada Selasa 12 April 2022 sekira pukul 10.00 wib saksi Deni Agus Salim bersama saksi Binsar Andreas Manik dan saksi Edy Gunawan (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) mendatangi terdakwa di Hotel Katana kamar 07.

“Pada saat dilakukan penggeledahan saksi-saksi menemukan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat merek Kim Joker terletak di bawah tempat tidur, selanjutnya saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk membuka jahitan sendal tersebut,” urai JPU.

Setelah dibuka ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram di dalam sendal tersebut, kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Sureh yang akan terdakwa antarkan ke Kota Jakarta dengan imbalan sebesar Rp15.000.000,setelah itu petugas membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram, sepasang sandal warna kolaborasi hitam coklat merk Jim Joker yang sudah dimodifikasi dan 1 unit handphone merk Vivo ke kantor Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (red)

Previous Post

Kunker Anggota DPRD Sumut Secara Resmi tidak Pernah Melibatkan Wartawan 

Next Post

Dinas Kominfo Sumut Sosialisasikan Pergub 12/2022 tentang SPBE

Related Posts

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani