Medan (Pewarta.co)- Samsul Kamal, warga Desa Punti Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022). Pria tamatan SMP itu, diadili terkait kasus narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Darmawan dalam dakwaan menjelaskan, bermula pada Minggu 10 April 2022 terdakwa Samsul Kamal Alias Samsul bersama Sureh (belum tertangkap) berangkat dari Kota Lhoksukon menuju Kota Medan dengan maksud mengambil narkotika jenis sabu untuk terdakwa antarkan ke Kota Jakarta.
“Sesampainya di Kota Medan terdakwa menginap di Hotel Katana kamar 07 di Jalan Jamin Ginting Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, kemudian Sureh mendatangi terdakwa ke hotel,” kata JPU.
Di hotel tersebutl, Sureh memberikan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat yang sudah dimodifikasi berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 (empat ratus delapan puluh) gram kepada terdakwa untuk terdakwa antarkan menuju Kota Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp15.000.000.
“Namun pada saat itu terdakwa hanya diberikan uang sebesar Rp1.000.000, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terdakwa sampai di kota Jakarta mengantarkan sabu tersebut,” kata JPU.
Kemudian pada Selasa 12 April 2022 sekira pukul 10.00 wib saksi Deni Agus Salim bersama saksi Binsar Andreas Manik dan saksi Edy Gunawan (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) mendatangi terdakwa di Hotel Katana kamar 07.
“Pada saat dilakukan penggeledahan saksi-saksi menemukan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat merek Kim Joker terletak di bawah tempat tidur, selanjutnya saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk membuka jahitan sendal tersebut,” urai JPU.
Setelah dibuka ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram di dalam sendal tersebut, kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Sureh yang akan terdakwa antarkan ke Kota Jakarta dengan imbalan sebesar Rp15.000.000,setelah itu petugas membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram, sepasang sandal warna kolaborasi hitam coklat merk Jim Joker yang sudah dimodifikasi dan 1 unit handphone merk Vivo ke kantor Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (red)