Medan (Pewarta.co)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Rabu (22/6/2022), dibuka secara langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip.
Hadir di antaranya Kepala Bidang Layanan e-Goverment Diskominfo Sumut Rismawati, Kepala Seksi Tata Kelola E-Government Franky Sihaloho, Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government Abd Qodir Zuhdy, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Kaiman Turnip dalam sambutannya mengatakan, SPBE merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Karenanya, menurut Kaiman, sosialisasi Pergub 12/2022 tentang SPBE tersebut sangat penting untuk mengukur sejauh mana dampak efisiensi dan efektivitas kerja. “Begitu susahnya membuat Pergub ini harusnya diimplementasikan sebagai patokan kita ini untuk bekerja,” katanya.
Kaiman berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Pergub 12/2022 tentang SPBE sebagai langkah Persiapan Penilaian Mandiri Pemantauan SPBE tahun 2022. “Harapan kita bersama sosialisasi ini terciptanya SPBE yang terintegrasi di lingkungan Pemprov Sumut sesuai rencana induk SPBE. Sehingga berdampak naiknya nilai Indeks SPBE Provinsi Sumatera,” katanya.
Sementara narasumber dari KemenPanRb, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Ugi Cahyo Setiono mengatakan Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun untuk memberikan petunjuk dalam rangka melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman evaluasi ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi SPBE.
Disampaikan juga, ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan dievaluasi sedikitnya mencakup Tata Kelola SPBE, Layanan SPBE, dan Kebijakan SPBE. (ril)