• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu Jalan Binjai

Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu Jalan Binjai

by NiahLubis
Kamis, 3 Mei 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap pengedar narkotika dari Jalan Medan-Binjai km 12 dan menyita satu paket klip sabu berukuran sedang.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas tersangka.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Kamis, (3/4/2018) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Amsari Sopyan (27) warga Jalan Medan-Binjai Km 11,5 Gang Jadi III Nomor 89 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku dilaporkan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengedar sabu tersebut pada hari Minggu 29 April 2018,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Praytana SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE.

Dijelaskan Wira, menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Nah, saat meneukan tersangka yang saat itu tengah mengendarai Honda Supra Fit plat BK 3806 HM, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati peket sabu berukuran sedang,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Selanjutnya, usai diamankan, kata Wira, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun,” tandas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini. (rks)

Previous Post

Dua Pencuri Sepeda Motor Sekarat Dibantai Massa di Jalan Pertiwi

Next Post

Sambut Visit Malaysia 2020, Tourism Malaysia Gelar Travel Mart

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Sabtu, 14 Juni 2025
Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 
Hukum

Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 

Jumat, 13 Juni 2025
Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda
Hukum

Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda

Jumat, 13 Juni 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi
Hukum

DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani