• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu Jalan Binjai

Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu Jalan Binjai

by NiahLubis
Kamis, 3 Mei 2018
in Hukum
120
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap pengedar narkotika dari Jalan Medan-Binjai km 12 dan menyita satu paket klip sabu berukuran sedang.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas tersangka.

bacajuga

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Kamis, (3/4/2018) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Amsari Sopyan (27) warga Jalan Medan-Binjai Km 11,5 Gang Jadi III Nomor 89 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku dilaporkan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengedar sabu tersebut pada hari Minggu 29 April 2018,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Praytana SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE.

Dijelaskan Wira, menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Nah, saat meneukan tersangka yang saat itu tengah mengendarai Honda Supra Fit plat BK 3806 HM, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati peket sabu berukuran sedang,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Selanjutnya, usai diamankan, kata Wira, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun,” tandas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini. (rks)

Previous Post

Dua Pencuri Sepeda Motor Sekarat Dibantai Massa di Jalan Pertiwi

Next Post

Sambut Visit Malaysia 2020, Tourism Malaysia Gelar Travel Mart

Related Posts

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025
100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Hukum

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua warga Amplas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu-sabu

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani