Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap pengedar narkotika dari Jalan Medan-Binjai km 12 dan menyita satu paket klip sabu berukuran sedang.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Kamis, (3/4/2018) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Amsari Sopyan (27) warga Jalan Medan-Binjai Km 11,5 Gang Jadi III Nomor 89 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku dilaporkan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengedar sabu tersebut pada hari Minggu 29 April 2018,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Praytana SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE.
Dijelaskan Wira, menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Nah, saat meneukan tersangka yang saat itu tengah mengendarai Honda Supra Fit plat BK 3806 HM, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati peket sabu berukuran sedang,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Selanjutnya, usai diamankan, kata Wira, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun,” tandas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini. (rks)