• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 25 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Sunggal Tangkap Bandar Sabu Medan Krio

Polsek Sunggal Tangkap Bandar Sabu Medan Krio

by NiahLubis
Jumat, 18 Mei 2018
in Hukum
247
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap seorang bandar sabu, Suryanto Bangun (38) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Medan Krio Sunggal Deliserdang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket klip kecil diduga sabu, bong dan pipet saat ditangkap di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Pasar VIII Gang Semangka, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada hari Kamis 17 Mei 2018 malam kemarin.

bacajuga

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat, (18/5/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap bandar sabu.

“Benar. Pelaku ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal saat melaksanakan Patroli rutin,” ujar Kompol Wira.

Lanjut dijelaskan Wira, saat menggelar patroli tersebut, petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika  di lokasi yang dimaksud.

“Menindaklanjuti informasi itu, kemudian petugas langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan Suryanto,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Imbas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (rks)

Previous Post

Polsek Medan Baru Jumat Berkah di Mesjid Aceh Sepakat

Next Post

Kapolrestabes Medan Jenguk Personelnya di Tangguk Bongkar

Related Posts

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025
3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025
Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani