Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap seorang bandar sabu, Suryanto Bangun (38) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Medan Krio Sunggal Deliserdang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket klip kecil diduga sabu, bong dan pipet saat ditangkap di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Pasar VIII Gang Semangka, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada hari Kamis 17 Mei 2018 malam kemarin.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat, (18/5/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap bandar sabu.
“Benar. Pelaku ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal saat melaksanakan Patroli rutin,” ujar Kompol Wira.
Lanjut dijelaskan Wira, saat menggelar patroli tersebut, petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di lokasi yang dimaksud.
“Menindaklanjuti informasi itu, kemudian petugas langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan Suryanto,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.
“Imbas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (rks)