Medan (Pewarta.co)-Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area menciduk tiga pecandu narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Denai Gang Jati Medan.
Ketiganya, Brian Pratama (25) warga Jalan Wiraswasta Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Muhammad (36) waega Jalan Tangguk Bongkar lll Nomor 53 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dan Dabu (34) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari kasus ini, Polsek Medan Area menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0.14 gram dan 0.13 gram, mancis, dan alat isap sabu.
“Ketiga pecandu tersebut diamankan berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang tiga orang yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar didampingi Kanit Reskrim, Iptu APL Tambunan menjawab pewarta.co, Senin, (23/9/2019).
Selanjutnya, Kompol Anjas memaparkan, petugas langsung menuju lokasi dimaksud.
“Setibanya di lokasi, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti tersebut di atas,” papar orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Ketika diinterogasi, kata Kapolsek, para tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan AJ di lokasi tersebut.
“Imbas perbuatannya, para pecandu ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kompol Anjas seraya menambahkan pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk menangkap AJ. (rks)