Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua berhasil menciduk dua pengedar daun ganja kering dan lima pecandu narkotika jenis sabu-sabu.
Seluruhnya terjaring Operasi Gempur Kampung Narkoba (GKN) pada dua lokasi di wilayah Simalingkar B pada hari Senin, (16/9/2019).
Pada Operasi GKN yang digelar di Lingkungan II Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya Jalan Bunga Rampai II Kampung Denkon tersebut, Polsek Delitua menggandeng unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Tuntungan.
Sedangkan GKN tersebut dipompin langsung oleh Kapolsek Delitua, Kompol Efianto SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan, Camat
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Delitua, Selasa, (17/9/2019) tujuh tersangka yang diamankan ialah, Jupiter Silaban (36), Muhammad Taufik (19) Hendra Mangihut Siregar (34), Martahan Bona Siregar (24) keempatnya merupakan warga Jalan Bunga Rampe II Lingkungan II Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntugan.
Sedangkan Olimpia Ginting (25) warga jalan Bunga Rampai VII Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Andre Gultom (23) warga Jalan Pintu Air IV Gang Maju Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan James Siahaan (40) warga Jalan Pintu air IV gang Maju VIII Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dua nama teratas merupakan pengedar daun ganja kering.
Sisanya terjaring pada saat menghisap sabu-sabu.
“Selain mengamankan tujuh orang pelaku, kita berhasil meyita barang bukti berupa satu bungkus daun ganja kering, satu klip plastik kecil yang berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu, dua buah bong lengkap dengan pipet plastik, empat buah mancis, satu buah kaca pirex yang masih berisikan sabu-sabu, satu buah kaca pirex yang belum digunakan, satu buah hekter, dua lembar kertas nasi, delapan buah pipet kecil,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Efianto.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, Operasi GKN, dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, bersama pihak Kecamatan dan Unit Reskrim Polsek Delitua, kita melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Pada Operasi GKN itu, Kapolsek menyebutkan, Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong.
“Di situ, kita menangkap Andre Gultom dan James Siahaan saat menghisap sabu-sabu,” senut Kapolsek seraya menambahkan dari keduanya disita plastik klip berisi sabu-sabu, bong dari gelas minuman kemasan, kaca pirex berisi sabu dan dua buah mancis.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggerebekan di rumah milik Jupiter Silaban, Jalan Bunga Rampe II Lingkungan II Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Dari situ, Jupiter Silaban dan Taufik ditangkap beserta daun ganja kering yang dikemas dalam kertas nasi,” imbuhnya.
Masih di kediaman Jupiter, Kapolsek menambahkan, petugas juga mengamankan tiga orang laki di ruang tamu sedang menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
“Ketiganya yakni Hendra Siregar, Martahan Siregar dan Olimpia Ginting, bersama barang bukti satu buah bong, kaca pirex dan empat buah pipet kecil,” tambah mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Efianto, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini seraya menambahkan Operasi GKN akan terus dilaksanakan guna memberantas peredaran narkotika. (rks)