Tapsel (Pewarta.co)–Polsek Batangtoru menggunakan Restoratif Justice (RJ) dalam menyelesaikan masalah di wilayah hukumnya seperti.
Hal itu seperti yang dilaksanakan personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Adi Suito,
Adanya laporan telah terjadi pencurian di sebuah warung yang diduga dilakukan 4 orang yang semuanya masih anak-anak. Mereka adalah, ARR (15), DST (16), R (19), dan IT (16). Keempatnya, warga Desa Napa, Batang Toru, Tapanuli Selatan.
“Pada Senin (23/10/2023) siang, pelapor Sahada Riana Hasibuan (37), dan terlapor dipertemukan dan akhirnya, mereka berdamai yang disaksikan orangtua para terlapor.pencurian terhadap terlapor terjadi pada Sabtu (20/10/2023) dini hari.” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak. (Rts)