Palas (Pewarta.co) – Polsek Barumun Tengah (Barteng) bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan Moga Saptra Siregar.
Terungkapnya kasus tersebut atas kerja keras Polsek Barumun.
Safrin Efendi Siregar, saudara korban mendatangi kediaman si korban
pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 13.00 wib namun rumah kediaman sikorban yang sekaligus sebagai salon tepatnya di Desa Padang Hasior Lombang Kecamatan Sihapas Barumun tertutup. Dedi Pasaribu yang melihat Safri Siregar datang kerumah saudaranya menemuinya dan menerangkan bahwa terakhir pada hari Selasa 26 Maret 2019 Dedi Pasaribu melihat si korban bersama sama berboncengan dengan Patut Pohan penduduk Desa Sitada tada Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas dimana setelah makan di warung mie milik saksi Dedi Pasaribu kemudian korban bersama Patut Pohan pergi meninggalkan warung tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik korban yang membonceng korban ke arah pekan Padang Hasior.
Mendengar penjelasan Dedi Pasaribu akhirnya Safri Efendi Siregar yang melaporkan kasus ini ke Polsek Barumun Tengah, masuk ke rumah saudaranya (sikorban)melalui jerjak papan dan didalam rumah ianya melihat barang barang milik korban diduga ada hilang.
Polsek Barumun Tengah pada 10 April 2019 sekira pukul 22.00 wib, bekerja sama dengan unit Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan Penyelidikan terhadap salah seorang bernama Sahukum Hasibuan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya Sahukum Hasibuan mengakui telah bersama sama dengan Patut Pohan (DPO) pada hari selasa tgl 26 Maret 2019 sekira pukul 22.00 wib melakukan pembunuhan berecana dimana kedua pelaku menusuk bagian dada korban berulang ulang kali dengan pisau dan setelah korban meninggal lalu kedua pelaku membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting Kecamatan Sihapapas Barumun Kabupaten Padang Lawas kemudian pelaku mengambil barang barang milik korban.
Polisi menyita dari pelaku Sahukum Hasibuan barang milik korban 1 unit sepeda motor merek honda Vario warna hitam, 1 unit HP merek ,1 Hair Drier,1 buah HP merek Samsung layar sentuh casing warna hitam dan 1 buah dompet kain warna hitam. Kemudian Polisi membawa tersangka dimana jasad korban ditaruh dan di TKP benar ditemukan sesosok mayat yang dalam keadaan hanya tulang belulang yang diduga adalah jasad korban.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya,tersangka sudah ” di amankan” Polisi serta menyita barang bukti. (Rts/red)