Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan disebut-sebut enggan menindak judi tembak ikan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Delitua, Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Tidak tanggung-tanggung, praktik judi beromzet puluhan juta rupia itu diduga bebas beroperasi 24 jam tanpa jeda.
Bahkan, tersiar kabar, praktik judi milik seseorang berinisial H beberoperasi pada sejumlah lokasi di Kabupaten Deliserdang dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan warga sekitar bernama yanto (40) kepada wartawan, Jumat malam, (20/6/2025).
“24 jam beroperasi judi tembak ikan itu bang. Dan sepertinya pemilik judinya orang hebat juga makanya tidak digerebek polisi, ” ujar Yanto.
Apalagi, lanjut dijelaskannya kalau sudah malam hari, ramai kali pemain judinya, seperti di Las Vegas.
“Kebetulan malam weekend, pasti ramai pemainnya. Kalau bisa di tempatkan saja satu unit mobil Dalmas dari Polrestabes Medan di TKP malam ini pasti bubar itu, ” jelasnya.
Karena itu, ia mengaku risau melihat praktik judi yang seolah-olah tak tersentuh hukum.
“Apalagi, pengelola mesin judi tembak ikan di lokasi tersebut seolah-olah menantang penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk menggerebek lapak judi itu,” katanya.
Kalau tidak salah, katanya, pemilik judi itu berinisial H.
“Pemilik lapak judi itu bukan pemain baru lagi di dunia perjudian bang. H juga sudah cukup dikenal di perjudian mesin judi tembak ikan,” tambahnya.
Karena itu, mewakili warga sekitar, ia berharap pihak kepolisian yakni Polsek Delitua, Polrestabes Medan bahkan Polda Sumut segera menindak tegas perjudian tembak ikan dan menangkap pemiliknya.
“Kita berharap Polsek Delitua, Polrestabes Medan bahkan bila perlu Polda Sumut segera menutup judi tembak ikan itu dan menangkap pemiliknya. Agar warga setempat tidak terpengaruh dan terkontaminasi atas keberadaan judi tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Sabtu, (21/6/2025) Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon dan Kanit Reskrimnya Iptu Junaidi Karosekali saat dikonfirmasi terkait praktik perjudian tembak ikan diduga bebas beroperasi di wilayah hukumnya, masih irit berbicara.
Kendati demikian, upaya konfirmasi akan terus dilakukan agar praktik yang merusak mental dan jiwa masyarakat ini segera ditutup. (red)