Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua pelaku penganiayaan di Medan diduga ‘Kebal Hukum’ sehingga ditangguhkan polisi penahanannya dan juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli
Padahal, kedua terlapor sudah ditetapkan Polsek Medan Tembung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana sesuai dengan Surat Perintah dimulainya penyelidikan Nomor ; SP. Sidik / 123 / III / Res.1.6 / 2025 / Reskrim Tanggal 14 Maret 2025.
Kasus ini dilaporkan korban, Arif Fauzi, warga Jalan Pelita IV Gang Tentram No.22 Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Anak Saya dianiaya oleh dua pelaku yang merupakan Bapak dan Anak di komplek MMTC, Jalan Pancing, pada Bulan November 2024 silam,” ujar Ibu korban menjawab sejumlah wartawan, Jumat, (20/6/2025).
Dijelaskannya, penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap anaknya bermula saat Arif Fauzi menyenggol tempat atau meja berjualan milik pelaku.
“Padahal Waktu itu anak Saya sudah meminta maaf dan minta ampun. Tapi kedua pelaku yang bapak dan anak itu terus saja memukul anak Saya secara membabi buta,” jelasnya.
Tidak terima dianiaya kedua pelaku, kata Ibu korban, ia dan anaknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tembung.
“Nah, di Polsek Medan Tembung, polisi menangguhkan penahanan terhadap kedua pelaku dengan alasan yang tidak bisa kami terima. Apalagi, kami tak pernah berdamai dengan kedua pelaku. Karena itu, kami sangat heran dengan penangguhan penahanan terhadap kedua pelaku ini,” katanya.
Seiring berjalannya Waktu, Polsek Medan Tembung melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Cabang Deliserdang di Labuhan Deli.
“Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap bapak dan anak yang menganiaya anak Saya itu. Padahal jelas, dia melanggar Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumnya tidak main-main, di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Untuk itu, ia berharap mendapat keadilan, karena penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka ini sungguh sangat menyakitkan.
“Saya berharap pihak Kejaksaan Cabang Deliserdang di Labuhan Deli melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena bagi kami ini sangat menyakitkan. Jangan nanti masyarakat menilai pihak kejaksaan tebang pilih dalam penegakan hukum,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, Arif Fauzi yang dianiya oleh JP dan anaknya NAYP di Komplek MMTC, Jalan Pancing Medan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tembung.
Dalam laporannya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1613 / XI /2024 / SPKT / Polsek Medan Tembung tanggal 7 November 2024, Arif Fauzi dianiaya oleh dua orang pelaku yang merupakan bapak dan anak berinisial JP dan NAYP.
“Karena perlakuan mereka terlalu menyakitkan, Saya menolak untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) meskipun ada tercetus ucapan dari pihak terlapor, kalau begitu, kami mainkan di atas aja’. Intinya, Saya menginginkan keadilan, yaitu tahan para pelaku,” ujar Arif Fauzi.
Kemudian, Arif mengeluhkan penangguhan kedua pelaku oleh Polsek Medan Tembung.
“Terjadi penangguhan penahanan di Polisi. Padahal, kami tak pernah berdamai,” keluh Arif.
Kemudian, Polsek Medan Tembung melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Cabang Deliserdang di Labuhan Deli.
“Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap bapak dan anak yang menganiaya Saya itu. Padahal jelas, dia melanggar Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana,” katanya.
Untuk itu, korban berharap mendapat keadilan, karena perlakukan keduanya sudah sangat menyakitkan.
“Saya berharap keduanya ditahan. Karena sampai hari ini mereka merasa kebal hukum dan seolah-olah menunjukkan kekuatannya kepada Saya karena tidak ditahan, padahal sudah dilaporkan melakukan penganiyaan secara bersama-sama,” harap Arif.
Kendati demikian, kata Arif, jika keduanya juga tidak ditahan, ia akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR-RI, Komisi Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
“Intinya, Saya ingin mendapat keadilan. Jangan mentang-mentang punya uang dan backing bisa seenaknya mengatur hukum,” pungkasnya.(red)