Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 273,72 gram di halaman Mapolres Tanjungbalai, Kamis, (19/12/2019).
Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas lalu dimasukkan kedalam lubang kloset kamar mandi itu, narkotika yang disita dari empat tersangka tersebut terlebih dahuku diuji keasliannya oleh Tim Labfor Cabang Medan.
“barang bukti sabu-sabu yang dimusnahan itu di antaranya sebanyak 39,54 gram milik tersangka Hendra Tarigan Alias Pidong, 27,44 gram milik M Hasaluddin Bukiah alias Kopek, 40 gram milik Rahmad Ridho alias Cek Mat dan ditambah barang bukti temuan sebanyak 166,74 gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH.
“Kami Polres Tanjungbalai berharap bantuannya kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama kota Tanjungbalai dalam memberantas narkoba terutama di kota yang kita cintai ini yaitu Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH saat menyampaikan kata sambutan sebelum pemusnahan.
Untuk itu, lanjut Putu menerangkan, pihaknya mengajak warga Kota Tanjungbalai serta stakeholder yang ada untuk sama-sama memerangi narkotika.
“Marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalagunaan dan peredaran narkotika untuk mengwujudkan kota Tanjungbalai bebas dan bersih dari narkoba,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai dalam sambutannya mengajak warga Kota Tanjungbalai serta stake holder yang ada untuk membangun komitmen perang terhadap narkotika.
“Sebagaimana yang telah disampaikan bapak Kapolres kegiatan pemusnahan ini juga telah dilaksanakan penangkapan ada yang sampai juga yang 50 kilo bahkan lebih lagi. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran barang haram ini senantiasa dari kualitas maupun kuantitas tidak pernah berhenti. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, mari kita membangun suatu komitmen bahwa benda ini dari segi peraturan negara ada pelarangannya dari segi efek kesehatan sudah pasti ada resiko kesehatan terhadap pemakai barang tersebut dari segi norma agama juga ini tidak dibolehkan atau digunakan maka akan dimusnahkan,” katanya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai menegaskan pihaknya akan senantiasa mendukung Polres Tanjungbalai unutk memerangi narkotika.
“Kami masyarakat Kota Tanjungbalai akan selalu mendukung Polri khususnya Polres Tanjungbalai untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polres Tanjungbalai itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Drs H Ismail, Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin, ST, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bram Manalu, perwakilan Danlanal TBA Kaptel Laut (P) Yordan, Pabung Dandim 0208 AS Mayor Inf Indra Bakti, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Eldi Harponi, SH MH, perwakilan Kalapas Tanjungbalai Monang Siahaan, perwakilan Bea Cukai Tanjungbalai Khairil Anwar, perwakilan KSOP Syahbandar Kota Tanjungbalai Ali Mukti, para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira Polres Tanjungbalai dan para insan pers. (rks)