• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 20 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Dolok Masihul

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Dolok Masihul

by NiahLubis
Sabtu, 31 Agustus 2019
in Hukum
200
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sergai (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus pengedar sabu-sabu Kecamatan Dolok Masihul, Sabtu, (31/8/2019).

Tersangka pengedar sabu-sabu bernama Safarudin Lubis alias Safar (32) warga Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat ke Kapolres Sergai tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.

bacajuga

Koruptor Alih Fungsi Hutan Margasatwa di Langkat Dituntut 15 Tahun Penjara

Tim Resmob Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Curanmor

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Dalam laporannya lewat pesan singkat ke Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi, warga tersebut menyampaikan keresahannya tentang pengedar narkotika di wilayahnya.

“Selamat sore pak ni xxx warga sudarejo lingkungan 4 Dolok Masihul.pak tolong tangkap bd narkoba di kampung saya nama sapar,” tulis warga dalam laporannya.

Dari laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, kita berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti dua plastik klip transparan yang masing-masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan 0,98 gram serta 25 helai plastik klip kosong berikut uang pecahan Rp.300.000,-,” ujar Kapolres Sergai melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, saat melakukan penggerebekan di Dusun II Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, pihaknya bersama kepala dusun setempat dan KBO Satres Narkoba Polres Sergai, Iptu Defta Sitepu yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapati tersangka sedang tidur.

“Selanjutnya, kita melakukan pengembangan di kediaman tersangka yang berada di lingkungan V Tanah Lapang, kelurahan Pekan Dolok Masihul ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal dalam lemari pakaian,” jelas AKP Martualesi.

Dari interogasi, ditambahkan Martualesi, tersangka mengakui sudah lama mengedarkan sabu dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial J di Lubukpakam.

“Namun ketika dihubungi, nomor telepon yang bersangkutan tidaknaktif,” tambahnya.

Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Martualesi seraya menambahkan tersangka juga merupakan target operasi. (rks)

Previous Post

Napi Zainal Arifin Resmi Dipindahkan ke Lapas Raya

Next Post

Pengamanan Parasirohaon, Polsek Medan Baru Kerahkan 26 Personil

Related Posts

Koruptor Alih Fungsi Hutan Margasatwa di Langkat Dituntut 15 Tahun Penjara
Hukum

Koruptor Alih Fungsi Hutan Margasatwa di Langkat Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 19 Juni 2025
Tim Resmob Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Curanmor
Hukum

Tim Resmob Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Curanmor

Kamis, 19 Juni 2025
Presidium MARAK, Arief Tampubolon
Hukum

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Kamis, 19 Juni 2025
Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris
Hukum

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Rabu, 18 Juni 2025
Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21
Hukum

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Rabu, 18 Juni 2025
Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani