• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Pengacara Minta Periksa Manajemen Kebun PTPN3 Intimidasi Sekuriti

Pengacara Minta Periksa Manajemen Kebun PTPN3 Intimidasi Sekuriti

by Redaksi
Kamis, 22 Desember 2022
in Hukum
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Dugaan intimidasi dan rangkap tugas bagi puluhan sekuriti dan istri yang bekerja di kebun Aek Torop Padanglawas Utara (Paluta) milik PTPN3 mengundang kritikan praktisi hukum di Medan

“Mengintimidasi dan mempekerjakan sekuriti seperti perbudakan merupakan suatu kejahatan dan pelakunya bisa dipidana,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut Muslim Muis kepada wartawan di Medan, Kamis (22/12/2022)

bacajuga

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Menurut dia, manejemen PTPN3 tidak boleh sesukahati memperkerjakan karyawan tanpa dibayar jerih payahnya.Hak dan kewajiban karyawan sudah diatur secara jelas. Tidak boleh ada perbudakan,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu

Menurutnya, tugas sekuriti menyangkut soal keamanan, bukan memupuk dan memanen sawit.

“Kalau pun dia rela melaksanakan tugas diluar kewenangan harus jelas upahnya,” ujar praktisi hukum itu

Dijelaskannya, kalau aturan itu tetap dilanggar maka manejemen PTPN3 bisa dipidana.

“Mereka yang menimbulkan perbudakan bisa ditangkap dan diadili,” ujar pengacara itu.

Karena itu, Muslim Muis berharap Meneg BUMN segera mengevaluasi kinerja Dirut PTPN3 khususnya manejemen kebun Aek Torop Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sebelumnya, ada informasi sejumlah mahasiswa akan melakukan unjukrasa di Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan kantor Direksi PTPN3 di Medan, Kamis(22/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib

Namun aksi itu urung dilaksanakan karena alasan menjelang Natal dan Tahun Baru

Disebutkan, belasan sekuriti bersama istrinya dipekerjakan diluar kewenangannya sebagai petugas pengamanan.

Tidak hanya sekuriti, istri mereka juga disuruh melakukan pekerjaan produksi memanen tandan buah kelapa sawit dengan perhitungan gaji berdasarkan hasil premi yang menumpang pada karyawan pemanen.

Selain itu, belasan sekuriti beserta istri tersebut juga dipaksa untuk membantu pemupukan tanaman kelapa sawit padahal pekerjaan tersebut, merupakan kewajiban pemborong untuk menyediakan pekerja pemupukan dan bukan yang disediakan pihak manajemen.

Bila mereka tidak melakukan apa yang diperintahkan pihak manajemen PTPN 3 Kebun Aek Torop melalui Asisten Kepala (Askep) Rayon A Kebun Aek Torop untuk melakukan pekerjaan diluar dari tugasnya, diancam dimutasi bahkan di-PHK.

Mereka berharap Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama dan pihak manajemen PTPN3 perkebunan Afdeling III Kebun Aek Torop.

Mereka juga memohon perlindungan hukum kepada Gubsu, Edy Rahmayadi dan Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara, atas perlakukan pihak manajemen PTPN3 kepada nasib belasan pekerja.

Dan kepada aparat penegakan hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pemaksaan, pengancaman dan intimidasi yang dilakukan manajemen PTPN 3 terhadap pekerja di Kebun Aek Torop.

Atik yang mengaku Humas PTPN3 menolak memberi keterangan dengan alasan masalah belasan nasib belasan sekuriti tersebut.

“Itu bukan kewenangan saya,” pungkasnya. (AVID)

Previous Post

PBW DPN Sumut Tes Langsung 131 Tukang Las Sebelum Diberangkatkan ke Korsel

Next Post

Petugas Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Perumnas Mandala

Related Posts

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris
Hukum

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Rabu, 18 Juni 2025
Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21
Hukum

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Rabu, 18 Juni 2025
Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025
100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Hukum

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 15 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani