Medan (Pewarta.co)-Dugaan intimidasi dan rangkap tugas bagi puluhan sekuriti dan istri yang bekerja di kebun Aek Torop Padanglawas Utara (Paluta) milik PTPN3 mengundang kritikan praktisi hukum di Medan
“Mengintimidasi dan mempekerjakan sekuriti seperti perbudakan merupakan suatu kejahatan dan pelakunya bisa dipidana,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut Muslim Muis kepada wartawan di Medan, Kamis (22/12/2022)
Menurut dia, manejemen PTPN3 tidak boleh sesukahati memperkerjakan karyawan tanpa dibayar jerih payahnya.Hak dan kewajiban karyawan sudah diatur secara jelas. Tidak boleh ada perbudakan,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu
Menurutnya, tugas sekuriti menyangkut soal keamanan, bukan memupuk dan memanen sawit.
“Kalau pun dia rela melaksanakan tugas diluar kewenangan harus jelas upahnya,” ujar praktisi hukum itu
Dijelaskannya, kalau aturan itu tetap dilanggar maka manejemen PTPN3 bisa dipidana.
“Mereka yang menimbulkan perbudakan bisa ditangkap dan diadili,” ujar pengacara itu.
Karena itu, Muslim Muis berharap Meneg BUMN segera mengevaluasi kinerja Dirut PTPN3 khususnya manejemen kebun Aek Torop Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebelumnya, ada informasi sejumlah mahasiswa akan melakukan unjukrasa di Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan kantor Direksi PTPN3 di Medan, Kamis(22/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib
Namun aksi itu urung dilaksanakan karena alasan menjelang Natal dan Tahun Baru
Disebutkan, belasan sekuriti bersama istrinya dipekerjakan diluar kewenangannya sebagai petugas pengamanan.
Tidak hanya sekuriti, istri mereka juga disuruh melakukan pekerjaan produksi memanen tandan buah kelapa sawit dengan perhitungan gaji berdasarkan hasil premi yang menumpang pada karyawan pemanen.
Selain itu, belasan sekuriti beserta istri tersebut juga dipaksa untuk membantu pemupukan tanaman kelapa sawit padahal pekerjaan tersebut, merupakan kewajiban pemborong untuk menyediakan pekerja pemupukan dan bukan yang disediakan pihak manajemen.
Bila mereka tidak melakukan apa yang diperintahkan pihak manajemen PTPN 3 Kebun Aek Torop melalui Asisten Kepala (Askep) Rayon A Kebun Aek Torop untuk melakukan pekerjaan diluar dari tugasnya, diancam dimutasi bahkan di-PHK.
Mereka berharap Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama dan pihak manajemen PTPN3 perkebunan Afdeling III Kebun Aek Torop.
Mereka juga memohon perlindungan hukum kepada Gubsu, Edy Rahmayadi dan Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara, atas perlakukan pihak manajemen PTPN3 kepada nasib belasan pekerja.
Dan kepada aparat penegakan hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pemaksaan, pengancaman dan intimidasi yang dilakukan manajemen PTPN 3 terhadap pekerja di Kebun Aek Torop.
Atik yang mengaku Humas PTPN3 menolak memberi keterangan dengan alasan masalah belasan nasib belasan sekuriti tersebut.
“Itu bukan kewenangan saya,” pungkasnya. (AVID)