Medan (Pewarta.co)-Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis hukuman mati kepada kurir 45 kilogram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi.
Kurir dimaksud ialah Au Pek (38), warga Jalan Dermaga Darat No. 9 Purnama Dumai Barat, Provinsi Riau.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis, 26 September 2019, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menilai terdakwa merupakan sindikat narkotika internasional itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangannya. Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yang menuntut terdakwa pidana mati.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding.
“Saya banding pak hakim,” ujar Aupek.
Pantauan wartawan, selama mendengarkan putusan, terdakwa tampak tenang.
Namun ekspresi wajahnya langsung pucat begitu hakim selesai membacakan putusannya.
Saat diwawancarai wartawan, Aupek memilih menghindar dan langsung berlari menuju sel tahanan. “Pengacara saya saja bang wawancarai,” kata Aupek
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di Kota Medan.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aupek di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu.
Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kilogram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi serta 6 kilogram keytamin.
Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai.
Aupek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.
Aupek dijanjikan akan diberi upah Rp.20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik (DPO) warga negara Malaysia. (TA)