Medan (Pewarta.co)-Majelis Hakim Tipikor Medan menghukum terdakwa Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 4 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida, selaku mantan bendahara pengeluaran juga dihukum selama 4 tahun penjara.
Keduanya bersalah atas kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pemilihan bupati Karo 2020.
“Terhadap dua terdakwa dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar digantin dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di ruang Kartika, Senin (6/11/2023).
Hakim meyakini kedua terdakwa memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Yakni, kata Immanuel, inti pasal itu tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp217 juta.
Oleh karena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida dikenakan uang pengganti (UP) Rp217 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.
Sementara itu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan UP Rp68 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.
“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatan,” ucap Immanuel.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dari JPU Kejari Karo Alfonso Manurun menuntut
menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp821 juta subsider 3,5 tahun.
Sementara Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp217 juta subsider 2,5 tahun penjara. (red)