Deliserdang (Pewarta.co)-Menjelelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, Polsek Kutalimbaru menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya.
Operasi yang digelar Jumat 11 Mei 2018 malam untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di wilayah Kutalimbaru.
“Operasi Pekat yang digelar menyasar warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu SH dan Aiptu M Maulana Sinaga, Aiptu P Siburian, Aiptu Desvi Rahmanda, dan Brigadir Khairul Ramadhani menjawab pewarta.co, Sabtu, (12/5/2018).
Hasilnya, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini menerangkan, dari warung milik, Kurnia Sitepu (38) di Dusun V, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, petugas yang menggelar Operasi berhasil mengamankan 30 botol minuman keras.
“Selanjutnya, barang bukti minuman keras langsung disita. Sementara sang pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual miras kembali,” jelasnya.
Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini menegaskan, operasi terus akan dilakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas baik menjelang maupun sesudah ramadhan. (rks)