• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Hina Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Hina Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

by Redaksi
Rabu, 16 April 2025
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun media sosial TikTok ke Polda Sumatera Utara karena menghina marga Sinaga.

Akun TikTok milik seorang wanita berinisial PJS ke Polda Sumut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap marga Sinaga pada hari Rabu, (16/4/2025).

bacajuga

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

“Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh akun TikTok @gomgom.gomgom8,” kata Dwi Ngai Sinaga usai membuat laporan ke Polda Sumut.

Dwi mengatakan dirinya membuat laporan karena diberikan kuasa oleh Ketua Umum (Ketum) PPTSB se-Dunia Ir. Edison Sinaga atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga.

“Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025,” jelasnya.

Dwi Ngai Sinaga mengatakan dalam video akun tiktok tersebut diduga ada unsur tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2028 tentang ITE.

“Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Subs Pasal 45 ayat (2) tentang ITE,” tegas Dwi Ngai Sinaga.

Menurut Dwi, dalam video berdurasi 27 detik, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban alias PJS mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap marga Sinaga, menyebut mereka dengan istilah yang merendahkan martabat.

Dia menegaskan, pihaknya merasa kecewa dan tersakiti atas postingan tersebut dan meminta pihak kepolisian Polda Sumut untuk menindak tegas terlapor.

Bahkan, lanjut Dwi, postingan yang dilakukan akun @gomgom.gomgom8 sudah sangat tidak pantas dan beretika serta tidak baik dan sebelumnya akun itu juga sudah pernah dilaporkan namun belum ada perkembangan.

“Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Dwi.

Diketahui dalam video akun tiktok @gomgom.gomgom dengan berdurasi 27 detik yang viral di medsos, tampak seorang wanita menyampaikan ujaran yang menghina marga Sinaga, bahkan sempat menantang untuk dilaporkan ke polisi.(red)

Previous Post

Pasar Kisaran Kembali Ricuh, OK Rasyid Cs Dilaporkan ke Polres Asahan

Next Post

Jamin Ginting : Penangkapan dan Penahanan Rahmadi Batal Demi Hukum

Related Posts

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025
100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Hukum

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua warga Amplas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu-sabu

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025

Warta Populer

  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani