Medan (Pewarta.co)-Saat ini banyak produk investasi yang dikembangkan dan ditawarkan sejumlah perusahaan baik yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang belum tapi beroperasi di tengah masyarakat.
Untuk itu, anggota Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia ( APRDI) Edward P Lubis mengimbau masyarakat sebagai investor potensial produk Reksa Dana supaya lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi, termasuk investasi melalui produk Reksa Dana.
Imbauan itu disampaikannya menyikapi pemberitaan di media masa akhir-akhir ini terkait dengan permasalahan yang dialami beberapa Reksa Dana dan Manajer Investasi, yang berujung pada pengenaan sanksi OJK kepada Reksa Dana dan Manajer lnvestasi tersebut.
“Jangan segan untuk menanyakan strategi investasi dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh Manajer lnvestasi,” kata
Edward P Lubis di Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Juanda Medan, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, supaya tidak terjebak dengan investasi yang saat ini menjamur di tengah masyarakat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum berinvestasi pada produk reksadana.
Edward yang juga Ketua Umum Asosiasi Manajer lnvestasi Indonesia (AMII) itu menyebutkan beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar kerugian signifikan akibat risiko terjebak kinerja reksadana yang kurang prudent.
Didampingi Kepala Perwakilan BEI Medan M Pintor Nasution, dia merincikan langkah-langkah itu yakni agar lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi pada produk Reksa Dana.
Langkah berikutnya baca dan pahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi Reksa Dana, berupa Prospektus dan Laporan Bulanan (fund fact sheet) sebelum melakukan pembelian Reksa Dana.
“Jika investor membeli Reksa Dana melalui Agen Penjual, harap pastikan Agen Penjual tersebut telah memiliki ijin dari OJK,” tukasnya.
Dia juga mengingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji atau penawaran imbal hasil pasti penjual Reksa Dana.
“Tetaplah berpikir logis. Harus jeli dan rajin memonitor, kalau investasinya agak ‘aneh’, tarik aja,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Edward, investor dapat melaporkan kepada Contact Center OJK (157) jika menemui praktik-praktik Reksa Dana yang menjanjikan imbal hasil pasti, atau ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai Reksa Dana.
Ditegaskannya, Dewan APRDI konsisten mengajak seluruh pemangku kepentingan industri Reksa Dana, untuk selalu menjaga agar industri ini tetap tumbuh secara sehat dan berkesinambungan sehingga kepercayaan masyarakat akan semakin besar dan luas.
“Kami berharap permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini tidak menyurutkan minat investor untuk tetap berinvestasi melalui Reksa Dana,” katanya.
Menurutnya masih banyak Reksa Dana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan aspek integritas dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip manajemen resiko yang kuat.
Kepala Perwakilan BEI Medan M Pintor Nasution juga mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terbujuk atau tergiur dengan investasi yang tidak logis.
“Berhati-hatilah, jangan hanya memikirkan keuntungan yang diperoleh secara instan dan tidak logis,” ujarnya seraya menyebutkan contoh ada pihak yang menawarkan investasi 100 juta dengan keuntungan per bulan 1 juta rupiah. (gusti)