Medan (Pewarta.co)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan perubahan istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring disingkat Pindar pada 7 Desember 2024 lalu.
“Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan persepsi yang lebih positif terhadap industri fintech lending yang kerap kali diasosiasikan dengan praktik ilegal dan bunga tinggi,” kata Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, Jumat (20/12/2024).
Muttaqien menjelaskan, perubahan ini sejalan dengan upaya penguatan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui pengenalan istilah Pindar, kata Muttaqien, OJK berupaya memberikan perlindungan lebih kepada konsumen. Hal ini juga memperjelas perbedaan antara penyelenggara resmi yang terdaftar di OJK dengan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat.
Dia memaparkan, penyaluran pembiayaan/pinjaman yang dilakukan oleh entitas IKNB (Industri Keuangan Non Bank) yang berkantor pusat di Sumatera Utara terus menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Disebutkannya, Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terdiri dari 1 LKM dan 1 Bank Wakaf Mikro (BWM) mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 17,45 persen yoy pada bulan Oktober 2024.
Sementara itu kinerja fintech peer-to-peer (P2P) lending hingga September 2024 terus mencatatkan pertumbuhan yang kuat.
Outstanding pinjaman meningkat signifikan sebesar 59,07 persen (yoy) mencapai Rp2,36 triliun. Menurutnya itu jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 29,89 persen (yoy) pada Desember 2023.
Di sisi lain, risiko pembiayaan yang tercermin dari rasio TWP90 tetap terjaga pada level aman di 1,39 persen, turun dari 1,99 persen pada Desember 2023.
“Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan inklusi keuangan yang semakin luas, dengan teknologi P2P lending memungkinkan akses pembiayaan bagi segmen masyarakat yang sebelumnya kurang terlayani oleh lembaga keuangan konvensional, termasuk pelaku UMKM,” pungkasnya. (gusti)