• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima

OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima

Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan Penggunaan Logo Ilegal dan Ancaman Sanksi Pidana

by Redaksi
Minggu, 6 Juli 2025
in Medan, News
20
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada PT Investindo Public Optima. Ini termasuk menjalankan kegiatan operasional atau menggunakan logo OJK. Penggunaan logo ini dalam pamflet atau bentuk komunikasi lainnya juga tidak diizinkan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan penegasan ini. Ia menyampaikannya dalam siaran pers yang dilansir Pewarta.co pada Minggu (6/7/2025).

bacajuga

Penurunan BI Rate, Perbankan Kelola Strategi Pendanaan

Peringatan HIM 2025, OJK Ajak Pelajar Biasakan Menabung

OJK Ingatkan Pelajar Jangan Tergoda Pinjol

Penggunaan Logo Ilegal dan Konsekuensi Hukum

Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam materi promosi tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum. OJK mengingatkan, pelanggaran semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki wewenang penuh. Mereka melakukan pengawasan atas kegiatan dan produk di pasar modal. Tujuannya menjamin keteraturan, transparansi, serta perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

Imbauan OJK kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha dan calon emiten. Mereka harus berhati-hati, mereka tidak boleh menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Pihak-pihak itu juga tidak terdaftar di OJK.

Masyarakat hendaknya hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah resmi terdaftar. Informasi ini dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.

Jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran mencurigakan, OJK meminta segera melapor. Pelaporan dapat melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum tegas, ini untuk menjaga integritas pasar modal. Mereka juga melindungi kepentingan publik dari praktik yang menyesatkan.

OJK juga kembali menegaskan, dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi, tidak ada pungutan atau tarif tambahan, ini di luar ketentuan resmi. Ketentuan resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (gusti)

Related Posts

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025
Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses
Medan

Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses

Senin, 25 Agustus 2025
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan
Medan

Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan

Senin, 25 Agustus 2025
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rotan
News

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rotan

Senin, 25 Agustus 2025
Kapolda Aceh Audiensi ke Kajati: Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum
Aceh

Kapolda Aceh Audiensi ke Kajati: Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani